Nemin: Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah Bukan Pungli, Tapi Retribusi
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Nemin: Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah Bukan Pungli, Tapi Retribusi

Senin, 27 Februari 2023, 00:48



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Untuk menjawab perihal dugaan pungli yang dipungut dari kendaraan pengangkut sampah, baik swasta maupun plat merah yang akan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.


Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Burangkeng di kediaman-nya yang berada di Kp. Cinyosog. Nemin mengungkapkan, pungutan (retribusi,red) dari kendaraan pengangkut sampah per unit adalah Rp15 ribu.


“Hal itu dilakukan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) Burangkeng dan uangnya bisa dipakai untuk membiayai pendidikan masyarakat yang tidak mampu,” katanya, Senin (27/2/2023) malam.


Per unit (kendaraan,red) resminya Rp15 ribu, jelas Nemin, lebih dari itu bukan tanggungjawab Pemerintah Desa (Pemdes). Dan lagian, karcis retribusi yang diberikan kepada sopir pengangkut sampah sudah disosialisasikan sebelumnya.


Masih kata dia, terkait ada sopir yang keberatan dengan retribusi itu, silahkan dia (sopir,red) ngomong sama bos-nya masing-masing.


“Sebab retribusi tersebut dasar hukumnya adalah Peraturan Desa (Perdes) Burangkeng No.4 Tahun 2022 tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah,” tandasnya.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler