AmbaritaNews.com | Kab. Nias Selatan - Puluhan Masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan (Nisel) datangi Kantor Bupati Nisel untuk mencari keadilan atas pemberhentian 5 orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao Kecamatan Hilimegai, Benasokhi Ndruru kepada awak media dihalaman Kantor Bupati Nisel, Jalan Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Senin (26/6/2023).
"Hari ini kami masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao mendatangi Kantor Bupati untuk beraudiensi mencari keadilan atas pemberhentian 5 Anggota BPD yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa," tuturnya.
Benasokhi Ndruru mengungkapkan pemberhentian 5 anggota BPD tersebut diduga ada kaitannya dengan laporan masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao atas penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dilakukan oknum Kades.
Masih kata dia, bahwa beberapa minggu yang lalu masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao telah melaporkan oknum Kades ke Kejari Nisel, Polres Nisel dan Inspektorat atas dugaan penyelewengan Dana Desa.
Benasokhi Ndruru menyampaikan bahwa hari ini kami masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao Kecamatan Hilimegai sangat kecewa kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Nisel.
"Hasil audiensi kami bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fatoloza Giawa, SH.,MH, Kadis PMD Albert Duha, Kabag Hukum Teoli Ndruru bahwa SK Bupati untuk pengangkatan anggota BPD yang baru diuji di Pengadilan tanpa ada solusi lain," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao berharap supaya laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang telah dilaporkan itu segera diaudit oleh pihak Inspektorat Nisel.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas PMD Nisel Albert Duha membenarkan bahwa beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan pertemuan bersama tokoh masyarakat, Ketua BPD dan Kepala Desa Bawosaloo Dao - Dao terkait pembahasan Dokumen RKPDes, PAPBDes.
"Draf LKPJ 2022 dan 2023 Kepala Desa telah diserahkan kepada BPD untuk dibahas, ucap Albert Duha kepada media ini usai menerima perwakilan Masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao yang audiensi di Kantor Bupati Nisel.
Lebih lanjut, Kadis PMD menyampaikan bahwa juga dalam berita acara pertemuan itu tertera apabila Kepala Desa Bawosaloo Dao - Dao tidak melaksanakan putusan tersebut maka DPMD memberikan sanksi untuk dievaluasi dan apabila BPD tidak melaksanakan putusan itu juga dapat disanksi diPAWkan.
"Untuk lebih jelas, biarkan masyarakat membaca kembali Berita Acara pertemuan itu," tegas Kadis.
Kadis menegaskan, apabila ada indikasi penyelewengan Dana Desa, kan ada APIP biar dilaporkan, dan tidak ada hubungannya dengan pembahasan RKPDes.
Terkait pengangkatan anggota BPD baru, Kadis PMD menyampaikan biar mereka (red-masyarakat) mengujinya di Pengadilan.
Dalam pantauan media ini, puluhan anggota Satpol - PP Nisel mengawal para audiensi tersebut hingga masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao meninggalkan Kantor Bupati Nisel. [Rg]