AmbaritaNews.com | Jakarta - Sebuah tragedi kemanusiaan tengah terjadi di tengah hiruk-pikuk ibu kota. Dewi (27), seorang ibu muda berdarah keturunan Aceh yang memiliki dua anak balita, kini menjadi simbol rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil di negeri ini.
Di tengah trauma mendalam akibat dugaan persekusi dan penculikan yang dialaminya, Dewi justru harus menghadapi dinginnya proses birokrasi yang dinilai lamban bergerak. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kemarahan dari tim kuasa hukum korban.
Melalui Kantor Hukum Alfansari & Rekan, pihak korban melayangkan “Somasi Nurani” kepada sejumlah lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan terhadap warga negara.
Kuasa hukum Dewi secara terbuka mengetuk pintu lembaga-lembaga negara seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, serta LPSK agar segera mengambil langkah nyata.
Dalam seruannya kepada Komnas Perempuan, Kamis (12/3/2026) tim hukum menilai Dewi merupakan korban kekerasan yang martabatnya direndahkan di ruang publik. Korban disebut mengalami tindakan pemaksaan secara fisik di jantung Kota Jakarta, di mana ia dipiting dan diseret secara paksa di hadapan umum.
“Berapa banyak lagi korban persekusi sebelum ada langkah konkret untuk melindungi penyintas kekerasan berbasis intimidasi?” demikian seruan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Kepada Komnas HAM, tim hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa sekadar dipandang sebagai perkara hutang-piutang.
Menurut mereka, tindakan yang dialami Dewi merupakan bentuk dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara sewenang-wenang, yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam perspektif hak asasi manusia.
Kuasa hukum juga meminta lembaga tersebut memantau dugaan pembiaran aparat terhadap laporan yang telah masuk sejak 19 Februari 2026 namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim hukum turut mempertanyakan mandeknya laporan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Karena itu mereka meminta Komisi Kepolisian Nasional menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas untuk memastikan kepolisian bekerja profesional.
“Bagaimana mungkin sebuah dugaan tindak pidana yang terjadi di ruang publik justru membeku tanpa kepastian Berita Acara Pemeriksaan?” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.
Sorotan juga diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilai belum memberikan perlindungan cepat terhadap korban.
Padahal, menurut kuasa hukum, Dewi telah mendatangi lembaga tersebut pada 2 Maret lalu dalam kondisi ketakutan luar biasa.
Mereka menilai prosedur birokrasi tidak boleh mengalahkan kebutuhan mendesak korban untuk merasa aman, terlebih ketika pihak debt collector disebut masih mengintai kediaman orang tua korban di kawasan Sawangan.
Kasus Dewi kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat sipil. Tim kuasa hukum mengajak para aktivis kemanusiaan dan organisasi masyarakat sipil untuk tidak tinggal diam.
Mereka menilai praktik penagihan utang dengan pendekatan intimidatif dan premanisme tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk yang terus berulang di masyarakat.
Ratu, asisten advokat dari tim hukum yang juga seorang atlet bela diri Shorinji Kempo, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar persoalan hutang.
“Kami tidak sedang meminta bantuan untuk membayar hutang. Kami sedang menuntut hak dasar seorang manusia untuk merasa aman di negaranya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, medali yang diraihnya di podium kehormatan tidak akan berarti jika ia tidak mampu membela keadilan bagi masyarakat yang tertindas.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul terhadap mereka yang memiliki ‘pasukan’ penagih,” ujarnya.
Kini publik menanti langkah konkret dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK untuk memastikan perlindungan hukum benar-benar hadir bagi korban.
Sebab jika tidak, trauma yang dialami Dewi dikhawatirkan akan menjadi luka permanen dalam perjalanan keadilan di Indonesia. [Diori Parulian Ambarita]
