AmbaritaNews.com | Kayuagung – Informasi mengenai dugaan jual beli lahan yang berada di area akses jalan sekitar Pasar Shopping Kayuagung menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat penawaran lahan di lokasi tersebut dengan harga sekitar Rp7 juta per meter persegi.
Menurut narasumber, informasi tersebut berasal dari seseorang berinisial M yang disebut telah membeli lahan tersebut dan akan menjadikannya tempat usaha atau bangunan pribadi. Narasumber menyampaikan bahwa lahan yang terletak di sekitar kawasan akses jalan telah dibersihkan dari semak dan rumput, serta disebut siap untuk ditempati.
Area yang dimaksud sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat parkir sementara dan terkadang digunakan untuk aktivitas perdagangan tidak teratur. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status kepemilikan maupun legalitas transaksi atas lahan tersebut.
Keberadaan informasi terkait penjualan lahan di kawasan akses jalan publik memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat akses jalan pada prinsipnya merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, kejelasan mengenai status lahan dan kewenangan pengelolaannya menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI serta Dinas Perdagangan, guna memperoleh penjelasan mengenai status lahan tersebut serta mekanisme yang berlaku apabila terjadi pengalihan hak atas lahan yang termasuk kawasan publik. [Jul PPWI/Tim Redaksi]
