AmbaritaNews.com | Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang membuka tabir dugaan praktik korupsi yang tak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga menyeret keluarga seorang pegawai KPK. Kasus ini mengungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah, praktik jual beli jabatan, hingga aliran uang miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk "mengamankan" perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga mengumpulkan uang dari perangkat daerah dan pihak swasta untuk membayar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS). Uang tersebut diduga diberikan setelah muncul janji bahwa penyelidikan kasus korupsi di Pemalang dapat dihentikan atau tidak dilanjutkan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh kredibilitas lembaga antirasuah. Meski demikian, KPK menegaskan perkara yang diproses bukanlah suap terhadap pegawai KPK, melainkan dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut diawali dengan penyelidikan secara tertutup sebelum tim bergerak melakukan penindakan.
Dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, penyidik mengamankan 21 orang, terdiri dari 5 orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.
"Dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Lima orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan tujuh orang lainnya—enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo—dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain mengamankan puluhan orang, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa seluruh perkara bermula dari penyelidikan dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jual beli jabatan," ujar Achmad, Kamis (30/7/2026).
Dalam proses penyelidikan itu, Anom diduga panik dan berupaya mencari jalan keluar agar kasus tidak berkembang. Bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta pihak swasta dengan dalih mengumpulkan dana untuk mengurus perkara.
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Awalnya disepakati pembayaran sebesar Rp2 miliar, namun realisasi penyerahan uang kepada Lilik Budi Suprianto sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut penyidik, Lilik Budi diduga meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa perkara tersebut dapat "ditutup" karena anaknya bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
"Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ungkap Achmad.
KPK menegaskan bahwa konstruksi hukum perkara ini adalah pemerasan, bukan suap kepada pegawai KPK. Achmad menjelaskan belum ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima yang memenuhi unsur tindak pidana suap.
"Kalau suap harus terjadi kesepakatan, harus ada pembicaraan sehingga harus ada mens rea terlebih dahulu baik dari sisi penyuap maupun yang disuap," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita total barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai Rp300 juta dari Gus Haris, Rp80 juta di sebuah rumah media, dana Rp670 juta dalam rekening yang diduga menjadi rekening penampung milik Gus Haris, uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik Budi Suprianto, serta Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil milik Anom Widiyantoro di Jakarta.
Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terungkapnya perkara ini menjadi ujian besar bagi integritas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dugaan adanya pihak yang menjual pengaruh dengan mencatut kedekatan terhadap lembaga antirasuah menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya menyasar anggaran negara, tetapi juga berupaya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Proses penyidikan yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan nama maupun akses terhadap KPK untuk menghambat penegakan hukum. [Diori Parulian Ambarita]
