Benang Merah Staf Admin KPK hingga Bisa Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro -->

Benang Merah Staf Admin KPK hingga Bisa Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Jumat, 31 Juli 2026, 19:45

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)   |   sourceambaritanews.com / DiORi PARULiAN AMBARiTA 


AmbaritaNews.com | Jakarta - Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.


Ternyata benang merah pemerasan itu ada di peran bapaknya. Diketahui, Setya Budi langsung ditahan pada rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) kemarin. 


Adapun, bapaknya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Lilik Budi Suprianto (LBS). Lalu, tersangka keempat yakni Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati.


"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata jubir KPK Budi Prasetyo.


"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," tambahnya.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Jubir KPK RIBudi Prasetyo 


Penetapan tersangka kepada Setya terkait dengan kebocoran informasi perkara yang ada di KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan Setya memberikan informasi perkara kepada Lilik Budi. Informasi itulah yang digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.


"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).


Informasi perkara yang diberikan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan. Namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.


"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Taufik.


Karena diperas oleh Lilik itu, Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara. Total duit yang berhasil dikumpulkan Rp 1,9 miliar.




"Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," sebutnya.


Dari Rp 1,9 miliar yang dikumpulkan, Rp 1,2 miliar di antaranya disetor ke Lilik. Awalnya Lilik memeras Rp 2 miliar, namun Anom hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar.


"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," tambahnya.


Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).


"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkapnya.  [Widi]


Berita Populer


TerPopuler