Ahli Waris Pasang Plang, Tanah Warga Dicomot Oknum TNI AL Lampung Utara
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Ahli Waris Pasang Plang, Tanah Warga Dicomot Oknum TNI AL Lampung Utara

Selasa, 20 Juni 2023, 22:10



AmbaritaNews.com | Kab. Lampung Utara - Merasa tanahnya dicomot oknum TNI AL (KIMAL) Lampung Utara, Eric Jepri selaku kuasa ahli waris Nawawi Alm memasang pelang tanda kepemilikan pada objek tanah seluas 200 hektar terletak di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur.


Pemasangan pelang tanda kepemilikan hak atas tanah seluas 200 hektar tersebut didasari tanda bukti kepemilikan berupa surat waris dan surat-surat lain yang dianggap sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eric Jepri, Senin (19/6/2023).


Selanjutnya menurut Eric Jepri, tanah luas 200 hektar tersebut merupakan tanah waris dari peninggalan kakek saya bernama Nawawi Alm dan diperkuat Surat Keputusan Bupati Lampung Utara tahun 1980.


“Tentunya tanpa memiliki dasar tidak akan mungkin saya berani memasangkan plang tanda kepemilikan di objek tanah tersebut. Yang notabenenya saat ini masih di kuasai oleh Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) di Lampung Utara ini,” cetus Eric Jepri.


Berdasarkan hal tersebut, sambung dia, upaya-upaya lain pun telah saya tempuh, bahkan saya sudah melaporkan peristiwa ini kepada Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta sekira beberapa bulan yang lalu.


“Sehingga setelah 3 (tiga) pekan kemudian saya bersama Kuasa Hukum melaporkan hal permasalahan sengketa/konflik tanah yang sedang saya hadapi ke TNI AL Lampung Utara," ujarnya.


Eric mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Penanganan Sengketa/Konflik dari Jakarta langsung meninjau titik lokasi objek tanah yang di comot oleh para oknum-oknum TNI AL di Lampung Utara.


“Namun sampai saat ini objek tanah seluas 200 hektar masih dikuasai atau di duduki TNI AL Lampung Utara yang disewakan oknum-oknum TNI AL dengan pihak swasta dan ada juga disewakan dengan masyarakat," beber dia.


Sementara di tempat yang sama salah satu dari tokoh masyarakat Bapak Ansori Sabak dengan sapaan akrabnya Bang An Sabak ikut angkat bicara.


Menurut Bang An Sabak, berdasarkan atas riwayat kronologis dan berbagai tanda alat bukti kepemilikan alas hak yang jelas objek tanah yang luasnya 200 hektar telah dicomot oleh oknum-oknum TNI AL Lampung Utara.


"Saya berkeyakinan tanah ini merupakan hak milik pewaris keluarga dari almarhum Nawawi. Oleh sebab itu saya memberikan warning kepada oknum-oknum TNI AL agar dapat segera mengembalikan tanah saudara saya Eric Jepri," imbuhnya.


Kemudian, pinta Bang An, tanah-tanah dari masyarakat lain yang telah mendapat pembebasan negara (bersertifikat,red) tolong dengan segera untuk dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.


Masih kata dia, bilamana di dalam warningnya objek tanah tersebut tidak dikembalikan, mungkin saja nantinya masyarakat selaku pemilik dari tanah-tanah tersebut akan melakukan upaya paksa penguasaan fisik dengan kata lain menduduki lahan.


"Maka saya sangat mengharapkan TNI AL KIMAL Lampung Utara dapat duduk satu meja agar hal-hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi, mengingat kondisi pada tahun ini adalah tahun politik tentunya kita wajib bersama-sama menjaga kondisi dan situasi agat tetap aman dan kondusif," tutup Bang An.


Sangat di sayangkan terkait dengan adanya permasalahan sengketa/konflik pada objek tanah tersebut Letkol Marinir Herman Sobli Kepala Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) Lampung Utara enggan untuk memberikan komentar pada permasalahan tersebut.  [Tim/Red]

Berita Populer


TerPopuler