AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Proyek pembangunan di lingkungan Kantor Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengerjaan yang mencakup pembuatan kanopi dan toilet tersebut tidak disertai dengan papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya, memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan penggunaan anggaran.
Pantauan awak media pada Senin (15/7/2025) siang, terlihat beberapa pekerja sedang mengecat baja ringan serta mengaduk semen dan pasir di lingkungan kantor desa. Salah satu pekerja menyatakan bahwa proyek tersebut telah berlangsung selama dua pekan.
Namun, tidak ditemukan satu pun plang informasi kegiatan proyek sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana serta pelaksanaan proyek tersebut, mengingat pembangunan di lingkungan pemerintahan desa umumnya dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi — yang berasal dari pajak rakyat.
Lebih lanjut, awak media juga menemukan sejumlah pegawai desa meninggalkan kantor sebelum jam kerja resmi berakhir. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya kedisiplinan pegawai yang notabene adalah pelayan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tridayasakti, Suwardi Wada, tidak membuahkan hasil. Nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi. Sementara itu, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Tridayasakti, Yayan, juga tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media mencoba meminta tanggapan dari Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi. Namun, ia menjelaskan bahwa sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), dan menyarankan agar awak media menghubungi Kasi Pemerintahan.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tambun Selatan, M. Ilham Thahier, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Iya bang, nanti akan saya kroscek ke bawah dan saya akan tegur kepala desa-nya," tegasnya lewat sambungan telepon.
Tak hanya dari pihak kecamatan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tridayasakti, Suwanto, juga dimintai konfirmasi. Namun tanggapan yang diberikan terkesan lepas tangan. "Saya belum bertemu dan menanyakan pekerjaan itu, bang. Nanti coba saya tanya kepala desa pekerjaannya," ujarnya.
Padahal, BPD memiliki fungsi penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal transparansi anggaran dan kedisiplinan aparatur desa.
Dasar Hukum Terkait Disiplin Kerja Aparatur Desa
Untuk diketahui, jam kerja dan kedisiplinan pegawai desa telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
1. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menekankan pentingnya ketertiban kerja di lingkungan desa.
2. Peraturan Desa (Perdes) masing-masing desa yang menetapkan hari dan jam kerja. Umumnya, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.00.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar pembentukan perangkat desa dan tata laksana pemerintahan desa.
![]() |
kiri: Ketua BPD Tridayasakti, Suwanto |
4. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran disiplin kerja, seperti pulang sebelum waktunya.
Jika terbukti melanggar, pegawai desa yang meninggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Transparansi dan kedisiplinan aparatur desa adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijunjung tinggi. Masyarakat Desa Tridayasakti dan publik secara luas berhak mendapatkan penjelasan atas penggunaan anggaran serta kinerja aparatur yang dibiayai dari pajak rakyat. [Diori Parulian Ambarita & Syaugy Ahmad]