AmbaritaNews.com | Jakarta – Ironis memang di Indonesia ini yang secara umum harusnya masyarakat diberikan perlindungan. Tetapi keprihatinan dialami oleh Forum Warga Mangga Besar (Formabes) 1, secara turun temurun sejak 1928 telah menempati dan tinggal di lahan tersebut.
Namun malah terbit surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor : 14/2020 Eks Jo. No : RL003/PL.32/2015 tertanggal 15 Agustus 2023, tentang perintah pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
![]() |
kiri: Ketua RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Hendrik | tengah: Ketua RT 09 di lingkungan RW 02, Ming Ming |
Menurut Ketua RT 09, Ming Ming, warga RT 05, RT 07 dan RT 09 yang berada di lingkungan RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari menolak untuk di eksekusi.
“Warga menolak eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari ini, karena kami sudah 4 keturunan tinggal di sini, sebab itu kita berjaga-jaga menolak penggusuran yang semena-mena,” imbuhnya, Senin (2/10/2023).
Sudah jelas, kata Ming Ming, kami sebagai penduduk terdaftar di negara, kami bukan penduduk ilegal. Melalui media massa, ia berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menolong hak kami agar diberikan sertifikat atas tanah ini.
“Kami sudah berusaha mengurus sertifikat atas tanah tempat tinggal kami, tapi diblok. Dari pihak terkait alasannya macam-macam,” ulasnya.
Dalam aksi menolak eksekusi tersebut, Ketua RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Hendrik menjelaskan, bahwa masalah ini telah menjadi atensi dari DPR RI di Komisi 2, Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah, Komnas HAM dan Komisi Yudisial.
“Saya berharap permasalahan seperti ini jangan dikacangin lagi, dan semoga Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mendengar keluhan kami,” pungkasnya. [Diori Parulian Ambarita]