![]() |
kiri: Elias Bere, S.H | kedua dari kiri: Yuslandi | ketiga dari kiri: Kamil Hamjah | keempat dari kiri: Mutiara Dewi | pertama dari kanan: Pemimpin Redaksi Media Online ambaritanews.com DIORI PARULIAN AMBARITA atau yang disapa AMBAR (terlihat hanya sebagian tubuh)/ foto: property Unit Samapta Polsek Purabaya |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Sukabumi – Setelah berita dengan judul Bocah di Kp. Cikupa Ditabrak Motor, Orangtuanya Lapor Hanya Dibohongi Oknum Anggota Polsek Purabaya (https://www.ambaritanews.com/2024/08/bocah-di-kp-cikupa-ditabrak-motor.html) tayang pada hari Kamis 8 Agustus 2024, kemudian Polsek Purabaya yang diwakili oleh Bripka E Ibad Suyatno memberikan ruang kepada para pihak untuk musyawarah secara kekeluargaan di Mapolsek, Senin (12/8/2024).
Berikut isi dari hasil musyawarah,
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami
Nama: Kamil Hamjah
Tempat tgl lahir: Sukabumi, 28 Juli 1993
Pekerjaan: Buruh
Alamat: Kp. Cikupa RT 020 RW 003 Desa Pagelaran, Kecamatan
Purabaya, Kabupaten Sukabumi (selanjutnya disebut pihak ke I)
Nama: Yuslandi
Tempat tgl lahir: Sukabumi, 7 Maret 1990
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Cikupa RT 020 RW 003 Desa Pagelaran, Kecamatan
Purabaya, Kabupaten Sukabumi
(selanjutnya disebut pihak ke II)
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan (Laka Lantas)
di Jalan Kampung Cikupa RT 020 RW 003 Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi
tepatnya pada hari Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 15:30 Wib, antara Satu Unit
Sepeda Motor Honda Beat Nopol F 2372 TW yang dikemudikan oleh saudari Amelisa Putri
(anak pihak ke II) yang melaju ke arah rumahnya yang beralamat Kp. Cikupa RT
020 RW 003 Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ketika lewat di
depan rumah saudara Kamil.
Pada waktu itu saudari Amelia Putri yang mengendarai sepeda
motor menabrak anak saudara Kamil yang bernama Zaki (anak pihak I) yang sedang
jajan di pinggir jalan bersama ibunya saudari Mutiara Dewi, sehingga terjadi
tabrakan yang mengakibatkan luka patah tulang pada kaki sebelah kanan saudara
Zaki (anak pihak I).
Dan selanjutnya saudara Zaki dibawa berobat ke Puskesmas
Purabaya untuk dilakukan pengobatan, namun petugas kesehatan memberi tahu bahwa
pasien harus dirujuk ke RS M. Syamsudin, SH (Bunut) guna penanganan lebih
lanjut. Dengan adanya kejadian Laka Lantas tersebut maka phak ke I dan pihak ke
II mengadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:
1. 1, Pihak ke I dan pihak ke II sepakat bahwa
kejadian ini sebagai musibah bersama dan sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan ini secara kekeluargaan.
2. 2, Pihak ke II sepakat untuk menanggung pengobatan (biaya) kontrol ke RS pihak ke I sampai anak pihak ke I sembuh.
3. 3, Pihak ke I dan pihak ke II tidak akan saling
menuntut dikemudian hari.
4. 4, Pihak ke I dan pihak ke II sanggup untuk tidak
menanggapi bilamana muncul pihak-pihak lain yang mengangkat permasalahan ini
kembali.
5. 5, Pihak ke I dan pihak ke II sanggup untuk
dituntut sebagaimana hukum yang berlaku bilamana mengingkari pernyataan ini.
Demikian surat pernyataan ini selesai dibuat dengan
sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Purabaya,
12 Agustus 2024.
Yang membuat pernyataan
Pihak ke I Kamil Hamjah Pihak ke II Yuslandi
Saksi:
1.
DIORI PARULIAN AMBARITA
A. PRIATNA