Plt Sekretaris LPK-GPI Soroti Pemasangan Kabel Fiber Optic Ilegal di Tiang PLN
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Plt Sekretaris LPK-GPI Soroti Pemasangan Kabel Fiber Optic Ilegal di Tiang PLN

Jumat, 21 Februari 2025, 17:02



AmbaritaNews.com | Gorontalo - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Lembaga Pemantau Kebijakan - Garda Pengawal Indonesia (LPK-GPI), Fatmawati Ahmad, menyoroti pemasangan liar kabel fiber optic di tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Paguyaman, Kabupaten Boalemo.


Fatmawati menyoroti kasus pemasangan kabel fiber optic yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha WiFi "Putri Hotspot", Bapak Kundu. Ia diketahui menumpang pada salah satu perusahaan yang menaungi usaha tersebut, yakni PT Trisandi Media Huyula. Namun, PT Trisandi Media Huyula tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi (ISP). Untuk menghindari regulasi, usaha tersebut diduga memanfaatkan jaringan milik Infotek dengan cara manipulatif guna memperlancar aktivitas ilegalnya di Desa Lito, Kecamatan Paguyangan Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.


"Seharusnya setiap usaha yang menggunakan fasilitas negara seperti tiang listrik harus memiliki izin agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Fatmawati, Jumat (21/2/2025).


Fatmawati menegaskan bahwa pemasangan liar ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk:




1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan dan tidak boleh mengganggu penyediaan tenaga listrik.



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengharuskan penyelenggara telekomunikasi memperoleh izin dari Menteri sebelum beroperasi.



3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013, yang menetapkan prosedur perizinan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika.





4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur tata cara pemanfaatan aset negara, termasuk sewa jaringan listrik.



5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.06/2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.




Fatmawati meminta pihak terkait, termasuk PLN dan pemerintah daerah, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memasang kabel fiber optic tanpa izin yang sah, karena dapat berdampak pada keamanan jaringan listrik serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini demi kepatuhan terhadap regulasi serta keamanan infrastruktur listrik dan telekomunikasi di wilayah Gorontalo.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler