AmbaritaNews.com | Kabupaten Sleman - Kasus penganiayaan terhadap seorang driver perempuan ShopeeFood berbuntut panjang. Polresta Sleman resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua peristiwa berbeda yang masih terkait: penganiayaan terhadap mitra driver dan perusakan mobil dinas polisi. Kini, dua pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis juga telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menyebutkan bahwa tiga tersangka pertama adalah satu keluarga yang diduga melakukan penganiayaan: TTW (25), RHW (32), dan RTW (58). Ketiganya ditahan sejak 6 Juli 2025 dan dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.
Dua tersangka tambahan yakni BAP dan MTA, masing-masing berusia 18 tahun, merupakan pelajar yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan kendaraan patroli Polsek Godean pada Sabtu (5/7) dini hari. Mereka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian bermula pada malam 3 Juli 2025 ketika TTW, pelanggan ShopeeFood asal Bantulan, merasa kesal karena pesanan makanan datang terlambat sekitar 5–8 menit. Keterlambatan itu dipicu oleh sistem dobel order dan kemacetan. Cekcok di depan rumah berujung penganiayaan ringan berupa jambakan dan cakaran, tidak hanya terhadap driver tetapi juga pasangannya.
Laporan resmi dibuat pada dini hari tanggal 4 Juli ke Polresta Sleman. Polisi langsung memproses laporan tersebut dan menetapkan TTW sebagai terlapor.
Puncaknya terjadi dini hari 5 Juli, saat ratusan driver ShopeeFood menggeruduk rumah TTW, kemudian bergerak ke Mapolresta Sleman menuntut keadilan. Sempat tercipta momen damai ketika TTW dipertemukan dengan para driver. Namun, massa yang belum puas kembali bergerak ke rumah TTW hingga terjadi perusakan satu unit mobil Dalmas milik kepolisian.
Dalam aksi anarkis tersebut, sekelompok remaja terlihat mendorong, menggulingkan, bahkan mencoba membakar mobil polisi menggunakan busa helm sebagai alat pembakaran. Akibatnya, kaca, bodi, lampu, dan rotator kendaraan rusak parah. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk helm dan batu.
Setelah melakukan identifikasi lewat rekaman CCTV dan saksi di lokasi, polisi menangkap BAP dan MTA. Mereka kini dalam proses penyidikan intensif, dan polisi sedang memburu sekitar 20 pelaku lain yang telah teridentifikasi.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa laporan dari warga yang terdampak kerusuhan turut diproses.
Pihak ShopeeFood menyatakan hanya terjadi keterlambatan 8 menit dan menyayangkan tindakan berlebihan pelanggan. Perusahaan juga menyatakan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada driver korban.
Ketua RT setempat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas kesalahan informasi yang sempat menyebar, bahwa keterlambatan pengiriman makanan terjadi hingga berjam-jam. Padahal, faktanya tak lebih dari satu jam.
Sementara itu, Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menyatakan penyesalan atas tindakan anarkis sebagian kecil anggota. Mereka meminta maaf kepada masyarakat dan membantu membersihkan lokasi kejadian.
Polisi mengimbau siapa pun yang terlibat dalam perusakan agar segera menyerahkan diri. AKP Agha Ari menegaskan, “Kami berikan waktu dan ruang bagi para pelaku lain untuk datang secara sukarela sebelum kami lakukan penangkapan paksa.”
Masyarakat juga diimbau untuk tidak bertindak di luar hukum. Polisi menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan adil, tanpa memihak siapa pun.
Rangkuman Fakta Terbaru :
- TTW, pelanggan yang menganiaya driver dan pasangannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua anggota keluarganya.
- Dua pelajar, BAP dan MTA, ditahan usai merusak mobil Dalmas dalam aksi protes.
- Total lima tersangka kini ditahan oleh Polresta Sleman.
- Rekaman CCTV mengungkap keterlibatan sekitar 20-an orang lainnya dalam aksi perusakan.
- Respons komunitas ojol, aparat, dan warga telah menunjukkan dukungan terhadap proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi sesaat, informasi yang salah, dan tindakan massa tanpa kendali bisa memicu kekacauan yang tak perlu. Kini, penegakan hukum berjalan. Semoga proses ini jadi pelajaran bersama bahwa keadilan sejati hanya dapat diraih melalui jalur hukum, bukan lewat amarah. [TIM/Red]