AmbaritaNews.com | Kabupaten Subang – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipendeuy semakin menuai sorotan. Pengusaha berinisial H.G disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan aktivitas pengerukan tanah yang hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan, Senin (9/3/2026).
Setiap hari puluhan truk pengangkut tanah keluar masuk dari lokasi galian. Kondisi tersebut membuat jalan desa rusak, debu beterbangan hingga masuk ke rumah warga, serta berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengaku sudah lama merasa resah dengan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Setiap hari truk besar lewat. Jalan jadi rusak dan debu sangat mengganggu. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga Cimayasari.
Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas galian yang diduga tanpa izin tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan itu harus segera dihentikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melihat kondisi ini, warga dan tokoh masyarakat meminta perhatian serius dari Dedi Mulyadi agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik galian ilegal di wilayah Subang.
Mereka berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas galian yang diduga dikendalikan oleh H.G tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas galian di Desa Cimayasari tersebut. [Red]
