HABEAS CORPUS Law Firm Surati OJK -->

HABEAS CORPUS Law Firm Surati OJK

Selasa, 06 Oktober 2026, 04:33



AmbaritaNews.com | Jakarta - Kantor Hukum Habeas Corpus Law Firm menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait perkara perdata Nomor 275/Pdt.G/2026/PN Ckr yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.


Bahwa surat bernomor 67/HC/X/2026 tersebut pada Senin 5 Oktober 2026 telah diterima secara resmi oleh pihak OJK melalui kuasa hukum penggugat, yakni Wahyu Hidayat, S.H.,


Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi atas perjanjian jual beli tanah yang belum lunas antara Maat bin Ano dan Sarta bin Ano sebagai penggugat (penjual), serta PT Lippo Cikarang Tbk sebagai tergugat (pembeli). 


Sementara PPAT, Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tercantum sebagai pihak turut tergugat.


Dalam surat kepada OJK, penggugat mendalilkan objek perkara berupa tanah seluas enam ribu delapan ratus enam puluh meter persegi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.


Tanah tersebut disebut diperjualbelikan dengan nilai Rp17,15 miliar. Menurut dalil penggugat, pembayaran yang telah diterima baru sekitar Rp6,54 miliar, sehingga masih terdapat sisa yang dituntut sebesar Rp10,603 miliar, di luar bunga.


Habeas Corpus menegaskan, angka tersebut merupakan nilai tuntutan berdasarkan gugatan dan belum merupakan jumlah yang telah ditetapkan sebagai utang oleh pengadilan.


Dalam suratnya, kuasa hukum juga meminta agar perkara tersebut tercatat sebagai informasi yang telah diketahui pihak di luar emiten, sehingga OJK dapat menjalankan fungsi pengawasannya.


Para penggugat menduga perkara ini dapat masuk kategori informasi atau fakta material sebagaimana ketentuan POJK Nomor 31 Tahun 2015.


Namun, penilaian akhir mengenai materialitas perkara tersebut diserahkan kepada PT Lippo Cikarang Tbk dan OJK sesuai kewenangan masing-masing.


Sidang lanjutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2026/PN Ckr dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Cikarang.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler