Terkait Gugatan Perdata di PN Tangerang, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Hadirkan Saksi Ahli
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Terkait Gugatan Perdata di PN Tangerang, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Hadirkan Saksi Ahli

Selasa, 08 Agustus 2023, 11:55



AmbaritaNews.com | Kota Tangerang - Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi hadirkan saksi ahli, terkait gugatan perdata pembatalan akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang.


Dalam kesempatan itu, Advokat Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA., atau yang lebih karib disapa Bang Oyin menjelaskan, bahwa terjadinya gugatan perdata itu dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang telah menerima pembuatan akta yang disinyalir asal jadi (cacat legal formil). Karena berlandaskan akta awal berupa photocopy yang tidak dicek dahulu kesesuaian dengan aslinya. "Dan hal ini menjadikan akta tersebut masuk katagori cacat legal formil, sesuai dengan pertimbangan dan isi putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Provinsi Banten," ujarnya, Senin (7/8/2023).


Dalam agenda pelaksanaan sidang hari ini, ucapnya, kami dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi telah menghadirkan saksi ahli, yaitu Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., M.Kn., MSc. "Juga turut hadir Bendahara Umum PP IA-ITB, Sdr. Batara, yang bersedia menjadi saksi, atas pengetahuannya dan mengetahui secara fakta carut marut kronologis permasalahan ini dari awal, hingga ke PTUN dan PN Bale Bandung serta MPD/MPW," ujarnya. 


Menurut Bang Oyin, bahwa semua terjadi karena adanya akta Notaris yang dinilai cacat hukum, dan digunakan untuk melakukan gugatan kepada kami, sehingga mengakibatkan kerugian materil.


Saksi, Sdr. Batara, di hadapan yang mulia Majelis Hakim menjelaskan; sebagaimana diketahui, sejak terjadinya pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris berinisial DS, hingga terjadi carut marutnya permasalahan ini, kami dari pihak ITB mengalami kerugian materil. Kami sudah menghabiskan biaya operasional kurang lebih hingga Rp800 juta, dan bukti admin tercatat.




Seperti telah diketahui sebelumnya, bahwa penggugat dalam keterangannya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) yang dipilih berdasarkan Kongres Nasional ke-X IA-ITB yang sah tertanggal 16 April 2021 dan sudah mendapatkan SK nomor AHU – 0000720AH.01.08 Tahun 2021.


Selanjutnya, penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan Notaris Kabupaten Tangerang berinisial DS, karena telah menerbitkan atau mengeluarkan akta pernyataan keputusan kongres luar biasa (KLB) nasional, berlandaskan akta awal photocopy yang tidak dilakukan/dibandingkan terlebih dahulu dengan dokumen aslinya (mengesampingkan prinsip kehati-hatian), dengan nomor 05 tanggal 17 April 2021, dimana di dalamnya terdapat pengangkatan seseorang berinisial AS sebagai ketua umum.


Perlu diketahui, Notaris dalam jabatannya diatur sebagai berikut : Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris, berkewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.


Selanjutnya, Advokat Herry Kasymir, menyampaikan permohonan kepada yang mulia Majelis Hakim, kepada kuasa hukum tergugat, agar agenda persidangan satu minggu ke depan, Senin, 14 Agustus 23, untuk dapat tepat waktu sesuai dengan yang telah diagendakan bersama. "Dan tentunya kita  harus menghormati kesepakatan ini," tutupnya.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler