AmbaritaNews.com | Kabupaten Jembrana - Dugaan praktik “jual beli jabatan” kembali mencuat di lingkungan birokrasi Kabupaten Jembrana, Bali. Kali ini, sorotan mengarah kepada salah satu pejabat berinisial WAA, yang diduga kuat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada seorang ASN pada tahun 2022, saat dirinya menjabat sebagai Camat Negara.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ambarita News dari grup Jurnalis Pewarta Nusantara, uang tersebut diberikan oleh seorang oknum ASN berinisial MDE, yang saat itu disebut-sebut tengah mengincar posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Namun, ironisnya, jabatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Lebih tragis lagi, hingga saat ini, MDE justru berada dalam posisi non-job atau tidak menjabat apapun. Dana yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi Ambarita News telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak WAA melalui pesan tertulis. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan antara lain:
1. Apakah benar Bapak (WAA) meminta uang sebesar Rp30 juta kepada MDE terkait penempatan jabatan?
2. Apakah benar dana tersebut diterima pada tahun 2022 saat menjabat sebagai Camat Negara?
3. Jika benar, apa dasar dan alasan permintaan dana tersebut?
4. Jika tidak benar, apakah Bapak bersedia memberikan klarifikasi resmi guna menghindari kesalahpahaman publik?
5. Apakah Bapak pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat, BKPSDM, atau aparat penegak hukum terkait laporan ini?
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak WAA. Redaksi pun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan bersedia memberikan hak jawab.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang, Ambarita News membuka ruang bagi WAA untuk memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab secara utuh atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kami berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar informasi yang beredar di publik tidak menyesatkan dan pemberitaan kami tetap sesuai dengan fakta dan kode etik jurnalistik," tegas Redaksi Ambarita News.
Kasus ini kini menuai perhatian luas dari publik dan komunitas pers lokal. Bila benar adanya, praktik semacam ini mencederai integritas birokrasi dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Jembrana.
Peraturan yang terkait dengan dugaan permintaan uang dalam proses penempatan jabatan ASN, sebagaimana kasus ini. Peraturan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk verifikasi, penelusuran, maupun pelaporan resmi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Pasal 5 huruf a:
"ASN diselenggarakan berdasarkan prinsip merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar".
Pasal 9:
"Setiap Pegawai ASN wajib:
- Menjunjung tinggi standar etika jabatan;
- Menghindari konflik kepentingan;
- Tidak menyalahgunakan wewenang.
Pasal 24 dan 25:
"Pengangkatan dalam jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit, bukan berdasarkan suap, gratifikasi, atau intervensi lain".
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 5 huruf e:
"PNS dilarang menyalahgunakan wewenang".
Pasal 5 huruf l:
"Dilarang menerima hadiah atau imbalan dari siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya".
Sanksi (Pasal 8–12):
- Hukuman ringan: teguran lisan/tertulis.
- Hukuman sedang: penundaan kenaikan pangkat/gaji.
- Hukuman berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima hadiah/pemberian dengan janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dipidana dengan pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar".
4. Peraturan Komisi ASN (KASN) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Sistem Merit
"KASN berwenang menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sistem merit, termasuk jika ada dugaan suap dalam promosi jabatan".
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 15 Tahun 2019
Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Semua jabatan eselon II wajib diisi melalui seleksi terbuka, tanpa unsur transaksional. [Red]