Pesan untuk Para Suami, Jangan seperti Nando Kusuma Wardana Tega Habisi Nyawa Istri -->

Pesan untuk Para Suami, Jangan seperti Nando Kusuma Wardana Tega Habisi Nyawa Istri

Selasa, 12 September 2023, 16:15


AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup akan menjerat pelaku, Nando (25).


Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati dihadapan awak media, Senin (11/9/2023).


Dengan ditemani Kasie Humas Polrestro Bekasi AKP Hotma Sitompul dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan, konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat berjalan lancar.


Tonton video ini:



Jurnalis: Diori Parulian Ambarita


Berita Populer


TerPopuler