AmbaritaNews.com | Jakarta - Skandal dugaan pelanggaran disiplin kembali mencoreng institusi Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI resmi melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang oknum jaksa yang diduga bertemu buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan intervensi dan kekerasan terhadap warga.
Pemeriksaan ini menyeret nama Dr. Dody Wahyudi Leonard Silalahi, S.H., M.H., yang kini menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan tersebut tidak main-main: terlapor disinyalir melakukan pertemuan dengan DPO kasus penipuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tindakan yang dinilai mencederai integritas dan sumpah jabatan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari penyelidikan internal, Jamwas Kejaksaan Agung memanggil LSM Gracia untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor B-1699/H.2/H.1.1/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026, bersifat segera.
Dalam surat itu, Hisar Sihotang dan Ojahen Pakpahan selaku perwakilan LSM Gracia diwajibkan hadir di Kantor Jamwas Kejaksaan Agung, Lantai 5 Asrama Putri Badan Diklat Kejaksaan RI, Ceger.
Pemeriksaan dilakukan oleh dua pejabat pemeriksa Jamwas, yakni Agussalim Nasution, S.H., M.Hum. (Inspektorat I) dan Tengku Imam Mulhakim, S.H., M.H. (Inspektorat II).
Tak berhenti pada dugaan pertemuan dengan DPO, oknum jaksa tersebut juga dituding melakukan intervensi terhadap rumah tangga pelapor Alpirado Osmond, serta terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Sdr. Yunasih dan pihak terkait lainnya.
Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: PRIN-23/H/H.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menuntut keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Jamwas, tidak sekadar pemeriksaan formalitas, tetapi sanksi nyata apabila terbukti terjadi pelanggaran berat oleh aparatnya sendiri. [Diori Parulian Ambarita]
