![]() |
| Abdul Khalim Fadlun (55) |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Pekalongan - Santernya pemberitaan di media massa maupun unggahan di media sosial terkait dugaan kasus pencabulan yang menyeret nama Abdul Khalim Fadlun selaku pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati Pekalongan, memunculkan beredarnya sebuah surat himbauan dari pihak pondok pesantren.
Surat bernomor 04.018/PH-PPA/V/2026 tersebut tertanggal 21 Mei 2026 dan ditujukan kepada akun media berita pekalongan serta sejumlah akun media sosial yang turut menyebarluaskan informasi terkait dugaan kasus tersebut.
Dalam surat itu, Pengurus Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Padepokan Padang Ati meminta agar pihak-pihak yang telah mengunggah maupun menyebarluaskan informasi dimaksud untuk segera menurunkan postingan yang beredar.
Selain itu, surat yang beredar pada Rabu (27/5/2026) tersebut juga berisi permintaan agar pihak yang menyebarkan informasi membuat pernyataan permintaan maaf kepada Pondok Pesantren Padang Ati, pengasuh serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Tidak hanya itu, dalam poin lainnya juga disebutkan permintaan untuk datang secara langsung (sowan) dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati.
Pihak pengurus pondok dalam surat tersebut menilai bahwa unggahan yang beredar dinilai dapat menggiring opini masyarakat sehingga menimbulkan asumsi negatif terhadap pondok pesantren maupun pengasuh.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pondok Afi Aulia Putri, Kepala Madrasah Akhmad Khasna, serta para penasihat pondok, yakni Vina Rohmatul Ummah dan KH. M. Ida Rohana.
Terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus yang ramai diperbincangkan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang. [Diori Parulian Ambarita]
