AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Ratusan warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang memadati aula Kantor Desa Cikuda pada Kamis (17/7/2025). Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas sengketa lahan yang diklaim sebagai milik PT. Anugrah Kreasi Propertama (AKP).
Aksi warga dipicu oleh pembangunan dan pemasangan papan informasi di atas lahan yang selama ini mereka tempati, yang menyatakan bahwa area tersebut merupakan milik PT. AKP. Warga menolak klaim tersebut lantaran belum menerima pembayaran atas lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan oleh pihak perusahaan.
“Tanah kami belum dibayar! Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, tapi tiba-tiba tanah dipagari dan diakui milik perusahaan,” ujar salah satu warga dalam forum musyawarah terbuka yang digelar di aula desa.
Dalam musyawarah tersebut, hadir perwakilan dari PT. AKP, kuasa hukum perusahaan, serta aparat pemerintahan desa dan kecamatan. Turut menyaksikan pula Camat Parungpanjang Drs. Chairuka Judyanto Nugroho, M.Si, Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto S.H., M.H., dan jajaran Satpol PP.
Pihak PT. AKP mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berinisial JY, yang sebelumnya dipercaya untuk mengurus proses transaksi lahan tersebut. Namun, warga menyebut belum menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Ironisnya, pihak ketiga yang disebut justru tidak hadir dalam mediasi lantaran dikabarkan merasa bersalah dan khawatir mendapat amukan warga.
Kepala Desa Cikuda, H. Raden Agus Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya tidak berpihak pada siapapun, baik kepada warga maupun perusahaan. Ia menegaskan peran desa sebatas memfasilitasi mediasi agar penyelesaian berjalan adil dan transparan.
“Kami hanya ingin semua berjalan sesuai aturan. Jika memang tanah warga, ya harus dibayar sesuai kesepakatan. Hingga saat ini, pihak warga belum menerima bukti sah atau otentik dari PT. AKP terkait kepemilikan lahan,” jelas Raden Agus.
Dari informasi yang dihimpun, luas lahan yang disengketakan mencapai 4,10 hektar, sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diklaim oleh pihak perusahaan. Namun warga tetap bersikukuh bahwa belum ada pembayaran resmi dan tidak ada dokumen yang sah dibagikan kepada mereka.
Mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan hasil. Pemerintah desa bersama muspika dan instansi terkait berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tuntas dan memastikan hak warga atas tanahnya benar-benar dihormati.
Polemik ini dipastikan akan berlanjut dalam pertemuan mediasi berikutnya, dengan harapan ditemukan solusi yang adil, sekaligus menetapkan status hukum atas lahan yang menjadi sumber konflik antara warga dan pihak pengembang. [Red]