Law Office Sahala Siahaan & Partners Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Dugaan Perundungan di Penabur Intercultural School Kelapa Gading -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Law Office Sahala Siahaan & Partners Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Dugaan Perundungan di Penabur Intercultural School Kelapa Gading

Rabu, 10 Desember 2025, 23:31

kiri: Sahala Siahaan, S.H  |  kanan: Yohanes Ben H. Siregar, S.H


AmbaritaNews.com | Jakarta - Law Office Sahala Siahaan & Partners menggelar konferensi pers di kawasan Boulevard Raya Kelapa Gading untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan dugaan perundungan yang melibatkan anak klien mereka di sebuah sekolah swasta di wilayah Kelapa Gading. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar selama ini masif, tidak berimbang, dan berdampak negatif bagi kondisi psikologis anak.


Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum memaparkan bahwa polemik ini bermula dari insiden antara anak dengan anak di lingkungan sekolah. Peristiwa yang sebenarnya sederhana ini kemudian berkembang menjadi isu besar setelah adanya konferensi pers dari sebuah LSM, hingga memicu perhatian publik dan media.


Kuasa hukum menegaskan bahwa keluarga besar klien merasa perlu menyampaikan sisi mereka, demi mengoreksi narasi yang dianggap berat sebelah dan merugikan anak yang masih di bawah 12 tahun tersebut.


Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua peristiwa terpisah yang berujung pada dua laporan polisi.


1. Kasus Pertama

Guru terkait telah mengklarifikasi bahwa tidak terdapat luka fisik berarti. Sekolah menjatuhkan teguran lisan sesuai prosedur, namun orang tua pihak pelapor tetap membuat laporan ke Polres Jakarta Utara pada Maret 2025.



2. Kasus Kedua

Sekolah melakukan pemeriksaan internal dan mengeluarkan rekomendasi sanksi berat. Namun kuasa hukum menilai rekomendasi tersebut tidak didukung alat bukti yang dipersyaratkan dalam aturan, seperti bukti luka berat, kerusakan permanen, kematian, atau trauma psikologis akut.

Laporan kedua baru dibuat pada November 2025, dan menurut kuasa hukum, keduanya tidak layak karena tidak terdapat unsur dampak fisik berat.


Kuasa hukum mengungkapkan bahwa proses hukum serta pemberitaan membuat anak klien mengalami tekanan psikologis. Anak menerima sindiran dan penilaian negatif dari sebagian teman sekolahnya, serta menjadi sasaran narasi berulang dalam grup WhatsApp orang tua dan siswa.


Foto-foto yang tidak relevan juga disebut disebarkan, sehingga menimbulkan labelisasi bahwa anak adalah pelaku perundungan, tanpa menunggu kesimpulan resmi. Kuasa hukum menilai kondisi ini justru menjadikan anak sebagai korban perundungan baru, bukan sekadar pihak terlapor.


Dalam sesi tanya jawab, jurnalis dan kuasa hukum menyinggung peran orang tua pihak pelapor berinisial BWNS, yang diketahui berprofesi sebagai jaksa. Langkahnya dinilai sangat berlebihan karena tetap membawa perkara ini ke ranah kepolisian meskipun sekolah dan suku dinas sebelumnya menilai teguran lisan sudah tepat.


Kuasa hukum mempertanyakan sikap aparat tersebut yang dianggap tidak menghormati keputusan sekolah dan justru mendorong opini publik melalui narasi yang berkembang di lingkungan orang tua.


Kuasa hukum juga menyesalkan pemasangan papan bunga ke sekolah dalam kasus ini. Papan bunga yang menampilkan narasi berlebihan bahkan menyebut nama Presiden dianggap memperkeruh situasi serta mencederai simbol negara dalam perkara yang seharusnya berskala kecil.


Papan bunga yang dipasang tanpa identitas pengirim itu disebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.


Pihak kuasa hukum menilai sekolah kurang netral dalam menangani kasus ini, terutama terkait rekomendasi sanksi berat dan perlindungan identitas anak.


Disebutkan bahwa identitas anak klien tidak dijaga sebagaimana mestinya, karena hampir semua pihak di lingkungan sekolah telah mengetahui siapa anak yang dimaksud. Atas hal tersebut, kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak sekolah.


Langkah Hukum yang Sedang Berjalan


Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka:


tengah menindaklanjuti proses hukum terkait dua laporan polisi;


telah mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi sekolah;


berkoordinasi dengan dinas pendidikan wilayah dan provinsi;


serta menyiapkan langkah hukum terhadap orang tua yang menyebarkan narasi negatif dan foto tidak relevan di media sosial maupun grup WhatsApp.


Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama adalah penyelesaian damai demi masa depan anak-anak yang terlibat.


Mereka mengajak sekolah, orang tua murid, dan pihak terkait untuk duduk bersama, menurunkan tensi, serta tidak membawa candaan atau ejekan anak-anak ke ranah hukum tanpa dasar kuat.


“Orang tua seharusnya menjadi penenang, bukan justru lebih emosional dibanding anak,” tegas kuasa hukum, Rabu (10/12/2025) siang dibilangan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Di akhir konferensi pers, pihak keluarga dan kuasa hukum meminta media untuk memberikan pemberitaan yang adil dan berimbang agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi sepihak.


Mereka berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan yang objektif dan menghindari kegaduhan lebih lanjut di lingkungan pendidikan.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler