HARKITNAS 2026: Film Dibubarkan, Koruptor Berkeliaran - Siapa Sebenarnya Ancaman Kedaulatan Negara? -->

HARKITNAS 2026: Film Dibubarkan, Koruptor Berkeliaran - Siapa Sebenarnya Ancaman Kedaulatan Negara?

Rabu, 20 Mei 2026, 05:05

ilustrasi 


AmbaritaNews.com - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 mengusung tema besar: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.”


Tema tersebut sejatinya menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa generasi muda adalah pondasi utama bangsa yang harus dijaga, dibina, dan diberikan ruang untuk tumbuh menjadi manusia yang cerdas, kritis, bermoral, serta berwawasan kebangsaan.


Namun di tengah semangat menjaga tunas bangsa itu, publik justru dikejutkan dengan munculnya aksi pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi yang menuai polemik luas di tengah masyarakat.


Peristiwa tersebut bukan lagi sekadar soal film.

Ini telah berkembang menjadi perdebatan serius mengenai kebebasan berekspresi, hak warga negara, supremasi hukum, dan arah demokrasi Indonesia ke depan.


Apakah sebuah film benar-benar dapat dianggap ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga masyarakat yang menontonnya harus dibubarkan?

Jika jawabannya iya, maka publik patut bertanya lebih jauh:

di mana batas kebebasan warga negara dalam negara demokrasi?

Dan apakah tindakan pembubaran sepihak dapat dibenarkan secara hukum?


Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”


Makna dari negara hukum adalah seluruh tindakan masyarakat maupun aparat harus tunduk kepada hukum, bukan kepada tekanan massa, kepentingan kelompok tertentu, atau penilaian sepihak.


Dalam konteks kebebasan berekspresi, konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.”


Kemudian Pasal 28E ayat (3) menegaskan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”


Sementara Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”


Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa hak memperoleh informasi dan menikmati karya seni merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.


Film sebagai karya seni dan media ekspresi juga dilindungi dalam sistem hukum Indonesia.

Negara bahkan memiliki mekanisme resmi untuk menentukan layak atau tidaknya suatu film ditayangkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.


Dalam UU Perfilman, negara membentuk Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap isi film sebelum diedarkan kepada publik.


Pasal 57 ayat (1) UU Perfilman menegaskan:

“Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor.”


Artinya, apabila sebuah film telah melalui mekanisme sensor resmi negara, maka penyikapan terhadap film tersebut seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan prosedur konstitusional, bukan melalui pembubaran sepihak atau tekanan massa.


Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi film tertentu, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum, mulai dari:

pengaduan resmi,

evaluasi lembaga sensor,

gugatan hukum,

hingga proses pengadilan.


Bukan dengan cara mendatangi lokasi pemutaran lalu membubarkan masyarakat yang sedang menonton.


Sebab apabila tindakan pembubaran terus dibiarkan tanpa landasan hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Hari ini film dibubarkan.

Besok diskusi dibubarkan.

Lusa seminar dibubarkan.

Kemudian perbedaan pendapat dianggap ancaman negara.


Jika kondisi itu terus berkembang, maka yang terancam bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi Indonesia sendiri.


Padahal sejarah bangsa ini dibangun dari keberanian berpikir dan keberanian melawan pembungkaman.


Hari Kebangkitan Nasional lahir dari kesadaran intelektual kaum muda yang berani menyampaikan gagasan untuk melawan penjajahan.

Organisasi seperti Budi Utomo menjadi simbol kebangkitan pemikiran, pendidikan, dan kesadaran nasional.


Ironis apabila semangat kebangkitan nasional yang dahulu diperjuangkan dengan keberanian berpikir kini justru dihadapkan pada fenomena pembatasan ruang diskusi dan ekspresi.


Lebih ironis lagi ketika energi bangsa tersita pada pembubaran kegiatan menonton film, sementara ancaman nyata terhadap kedaulatan negara justru masih merajalela di berbagai sektor kehidupan.


Korupsi triliunan rupiah masih terjadi.

Peredaran narkoba menghancurkan generasi muda.

Perdagangan manusia terus memakan korban.

Judi online tumbuh tanpa kendali.

Minuman keras ilegal beredar luas.

Prostitusi terselubung menjamur di berbagai daerah.

Mafia hukum masih menjadi keluhan masyarakat kecil.


Mengapa persoalan besar yang nyata merusak masa depan bangsa terkadang berjalan lambat penanganannya, sementara pemutaran film begitu cepat dianggap ancaman?


Apakah menonton film lebih berbahaya daripada korupsi?

Apakah karya seni lebih mengancam negara dibanding narkoba?

Apakah ruang diskusi lebih menakutkan dibanding mafia hukum?


Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam cara sebagian pihak memahami ancaman terhadap bangsa.


Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” seharusnya tidak dimaknai secara sempit hanya sebatas pelarangan atau pembubaran.

Menjaga tunas bangsa seharusnya dilakukan dengan:

memperkuat pendidikan,

meningkatkan kualitas moral pejabat,

memperluas akses ilmu pengetahuan,

membangun literasi digital,

menciptakan lapangan kerja,

memberantas korupsi,

serta menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat.


Generasi muda tidak akan hancur hanya karena menonton film.

Generasi muda justru bisa hancur ketika:

pendidikan mahal,

lapangan pekerjaan sulit,

hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,

korupsi dianggap biasa,

dan kebebasan berpikir mulai dibatasi.


Bangsa yang kuat bukan bangsa yang takut pada kritik atau karya seni.

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu membangun ruang dialog sehat, kedewasaan berpikir, dan kemampuan menyelesaikan perbedaan melalui hukum.


Dalam perspektif hak asasi manusia, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai prinsip kebebasan sipil melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Pasal 23 ayat (2) UU HAM menyatakan:

“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan/atau tulisan.”


Sementara Pasal 24 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara berkewajiban melindungi ruang kebebasan warga negara selama tidak melanggar hukum.


Tentu kebebasan bukan berarti tanpa batas.

Konstitusi juga mengatur bahwa kebebasan harus menghormati norma agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.


Namun pembatasan hak warga negara pun harus dilakukan melalui hukum dan mekanisme resmi negara, bukan tindakan sepihak yang berpotensi melahirkan intimidasi atau ketakutan di ruang publik.


Demokrasi tidak dibangun melalui pembungkaman.

Demokrasi dibangun melalui argumentasi, pendidikan, dan penegakan hukum yang adil.


Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk membangkitkan kecerdasan bangsa, bukan memperluas budaya saling membubarkan.


Karena sesungguhnya, kedaulatan negara tidak akan runtuh hanya karena sebuah film diputar atau ditonton masyarakat.


Namun kedaulatan demokrasi dapat perlahan runtuh ketika:

hukum kalah oleh tekanan,

masyarakat takut berpikir berbeda,

ruang diskusi dibatasi,

dan kebebasan sipil dipersempit atas nama moralitas.


Bangsa ini pernah melawan penjajahan demi kebebasan.

Jangan sampai di era kemerdekaan, rakyat justru kembali takut untuk berpikir, berbicara, dan berdiskusi di negeri sendiri.


Di momen Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026, publik kini menunggu satu hal penting:


Apakah negara akan berdiri tegak di atas konstitusi dan supremasi hukum?

Ataukah kebebasan warga negara perlahan akan dikalahkan oleh tekanan dan pembubaran atas nama menjaga moral bangsa?


Sebab sejarah selalu mencatat:

bangsa yang besar bukan bangsa yang membungkam perbedaan, melainkan bangsa yang mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman pikiran.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler