Polemik Kekosongan Sekda Pemalang Menguat, Praktisi Hukum Soroti Lawatan Bupati ke Kemendagri -->

Polemik Kekosongan Sekda Pemalang Menguat, Praktisi Hukum Soroti Lawatan Bupati ke Kemendagri

Rabu, 20 Mei 2026, 18:33

Praktisi hukum: Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM


AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan mengenai adanya “lawatan” atau konsultasi Bupati Pemalang ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Sekda dinilai hanya menjadi narasi politik yang tidak menyentuh substansi kewenangan hukum sebenarnya.


Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekda Kabupaten, tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.


Menurutnya, mekanisme pengangkatan pejabat tinggi pratama kini berjalan melalui sistem merit ASN nasional yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan sebelumnya juga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam pengawasan sistem merit aparatur sipil negara.


“Kalau hari ini masih ada narasi seolah-olah pengisian Sekda tergantung restu Kemendagri, itu menyesatkan publik,” ujar imam, Rabu (20/5/2026).


Ia menegaskan bahwa sejak UU ASN berlaku, mekanisme dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam sistem ASN nasional melalui BKN, bukan lagi pola lama yang sangat sentralistik di Kemendagri.


“Alasan seperti masih konsultasi, masih koordinasi, atau masih menunggu pusat seharusnya tidak dijadikan dalih membiarkan jabatan strategis kosong terlalu lama tanpa kepastian,” katanya.


Imam juga menilai publik berhak mempertanyakan lambannya pengisian jabatan definitif Sekda Pemalang.


“Publik jangan dibodohi dengan drama birokrasi. Kalau memang serius ingin definitif, prosesnya bisa dipercepat. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang, kenapa terlalu lama kosong? Ada apa di balik tarik-ulur ini?” ujarnya.


Menurutnya, kekosongan jabatan Sekda yang berlangsung berkepanjangan berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi dan ketidakpastian tata kelola pemerintahan daerah.


Ia menilai posisi Sekda memiliki peran sentral sebagai motor administrasi pemerintahan daerah yang mengoordinasikan birokrasi, pengelolaan kebijakan, hingga menjaga stabilitas pemerintahan.


“Sekda itu motor administrasi pemerintahan daerah. Kalau terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas terus-menerus, maka berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan membuka ruang kepentingan politik kekuasaan,” tegasnya.


Ia bahkan menyebut narasi lawatan ke Jakarta dapat dipersepsikan publik sebagai bentuk pengalihan isu dan strategi mengulur waktu.


“Kalau ujungnya tidak ada kepastian, publik berhak menilai lawatan itu hanya seremonial birokrasi. Jangan sampai rakyat melihat seolah ada ketidakberanian mengambil keputusan atau justru ada kepentingan tertentu yang belum selesai,” tambahnya.


Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara profesional, terbuka dan berbasis sistem merit sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.


Ia menegaskan jabatan Sekda bukan ruang kompromi politik ataupun alat transaksi kekuasaan, melainkan posisi strategis yang menentukan arah administrasi dan pelayanan publik di daerah.


“Jabatan Sekda bukan alat kompromi politik. Ini jabatan strategis yang menentukan arah administrasi daerah. Kalau terlalu lama kosong, maka wajar masyarakat curiga ada permainan kepentingan di belakang layar,” pungkasnya.


Sorotan publik terhadap lambannya pengisian Sekda di Pemalang kini terus menguat. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian demi menjaga stabilitas birokrasi serta efektivitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pemalang.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler