Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI -->

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026, 23:59



AmbaritaNews.com | Jakarta - Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dinilai sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Desentralisasi yang awalnya diagungkan sebagai "anak kandung Reformasi" untuk memangkas birokrasi sentralistik, kini justru terjebak dalam berbagai benturan struktural, politik, dan kultural di lapangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Politik dan Otonomi Daerah, Dr. Fachrul Razi, saat memberikan kuliah umum kewarganegaraan di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Kamis (18/6/2026). Dalam pemaparannya, ia membedah anatomi persoalan sekaligus menawarkan formula reformatif untuk menyelamatkan masa depan desentralisasi di Indonesia.


"Masalah pokok otonomi daerah saat ini adalah krisis titik keseimbangan. Jika kendali pusat terlalu kuat, kita kembali ke era Orde Baru yang mematikan kreativitas daerah. Namun, jika otonomi diberikan tanpa kendali dan arah yang jelas, ia akan melahirkan fragmentasi yang mengancam Wawasan Nusantara," ujar Dr. Fachrul Razi.


Raport Merah Otonomi Daerah Saat Ini

Berdasarkan pemantauan empiris, Dr. Fachrul Razi memetakan lima permasalahan pokok yang menjadi tantangan terbesar bagi integrasi nasional dan kesejahteraan publik, pertama, Ilusi Kemandirian Fiskal. Mayoritas daerah, terutama Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran, mengalami ketergantungan kronis pada pusat. Sebanyak 70-80% APBD mereka masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang ironisnya habis hanya untuk belanja pegawai (gaji PNS), bukan untuk pembangunan publik. Pemekaran Daerah sarat kepentingan elit dimana tuntutan DOB, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Papua, sering kali didorong oleh syahwat politik elit lokal untuk membagi-bagi jabatan (kursi gubernur, bupati, dan DPRD), bukan berdasarkan studi kelayakan ekonomi yang matang.


Kedua,Fenomena "Raja-Raja Kecil". Pilkada langsung kerap salah arah dan melahirkan ego sektoral yang membuat koordinasi lintas wilayah (seperti penanganan banjir dan transportasi) mandeg. Selain itu, maraknya dinasti politik memicu spoils system, di mana rekrutmen birokrasi berbasis balas jasa tim sukses, bukan kompetensi (merit system). Ketiga, Resentralisasi Terselubung. Lahirnya regulasi seperti UU Cipta Kerja dinilai mendevaluasi kewenangan daerah dengan menarik kembali izin strategis dan kendali sumber daya alam ke kementerian pusat. Hal ini diperparah oleh tumpang tindih hukum akibat regulasi pusat yang berubah terlalu cepat. Keempat, Mutu Pelayanan Publik yang Jomplang. Terjadi asimetri kapasitas yang jomplang antara ASN di kota-kota besar Pulau Jawa dengan daerah pedalaman atau kepulauan. Kondisi ini diperburuk oleh desentralisasi praktik korupsi, terbukti dari ratusan kepala daerah yang terjerat kasus hukum di KPK karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD. 


4 Solusi Strategis Penyelamatan Otonomi Daerah

Guna mengatasi kompleksitas masalah tersebut, Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa solusi yang diambil tidak boleh sekadar kosmetik atau tambal sulam. Ia merumuskan lima langkah taktis rekonstruksi tata kelola (governance reform). Pertama, Transformasi Fiskal ke Kemandirian Produktif. Pusat harus mengubah sistem penyaluran DAU dengan memberikan bonus fiskal besar bagi daerah yang inovatif meningkatkan PAD. Daerah juga didorong mereformasi BUMD agar dikelola secara profesional (bukan oleh pensiunan birokrat atau tim sukses) untuk fokus pada hilirisasi komoditas lokal. Kedua, Hancurkan Ego Sektoral Lewat Badan Otorita Lintas Wilayah. Membentuk Badan Kompromi Lintas Daerah yang memiliki wewenang eksekutif bersama untuk mengelola masalah regional (seperti tata ruang siber dan polusi). Kepala daerah yang menolak bekerja sama dalam program strategis publik akan dikenai sanksi pemotongan dana transfer pusat. Ketiga, Penerapan Merit System Total dan Digitalisasi: Pengisian jabatan strategis daerah (Kepala Dinas, Sekda) wajib melewati assessment center nasional yang independen untuk memotong dinasti politik. Selain itu, digitalisasi pelayanan publik dipaksa menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dengan pusat demi mengikis ruang korupsi. Keempat, Penerapan Otonomi Asimetris (Asymmetric Decentralization). Stop memperlakukan semua daerah secara seragam. Daerah metropolitan yang sudah matang secara fiskal dan SDM harus diberikan diskresi kewenangan yang luas. Sebaliknya, daerah yang masih berkembang diberikan supervisi melekat oleh pusat untuk mencegah resentralisasi total. Kodifikasi aturan juga perlu dilakukan lewat Omnibus Law Sektor Daerah.


Sebagai rekomendasi akhir, Dr. Fachrul Razi menekankan pentingnya mengembalikan otonomi daerah pada khittahnya, yaitu memperkuat integrasi nasional melalui daerah yang makmur, demokratis, dan mandiri.

"Pusat harus kuat dalam mengawasi, namun daerah harus merdeka dalam berinovasi. Ketika daerah bersih dari korupsi dan pusat memosisikan diri sebagai pemandu strategis, maka otonomi daerah akan menjadi jangkar terkuat bagi perwujudan kesatuan politik dan ekonomi yang diamanatkan oleh Wawasan Nusantara," pungkasnya. [Red]



Berita Populer


TerPopuler