AmbaritaNews.com | Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang dibacakan pada 14 Juni 2026 menjadi perhatian sejumlah pihak. Putusan tersebut memunculkan perdebatan terkait pertimbangan hukum majelis hakim, baik mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa maupun penetapan status barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Perkara ini bermula dari kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T nomor polisi BA 8047 GN. Dalam persidangan, terdakwa Idris alias Slit bin Suwardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan yang menurut berkas perkara merupakan milik Lilis Suherni. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual kepada Aziz Ghifari dengan nilai transaksi sebesar Rp25 juta.
Sorotan publik muncul setelah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan menilai perbuatan yang dilakukan tidak tergolong berat.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai putusan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut karena terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa status terdakwa sebagai residivis seharusnya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan secara lebih mendalam dalam penjatuhan pidana.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada amar putusan yang menetapkan kendaraan beserta dokumen terkait dikembalikan kepada pembeli, yakni Aziz Ghifari. Keputusan tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai pihak yang dinilai paling berhak atas barang bukti dimaksud.
Keluarga korban menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan menilai kendaraan seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah. Mereka berencana menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak atas kendaraan tersebut.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa aspek hukum yang patut dikaji lebih lanjut, termasuk pertimbangan mengenai status residivis terdakwa dan penetapan pihak yang menerima pengembalian barang bukti.
"Putusan seperti ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mengujinya," ujarnya.
Sementara itu, advokat senior H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyampaikan bahwa putusan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Saya melihat putusan ini masih terbuka untuk diuji pada tingkat banding. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut, maka upaya hukum banding merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh penilaian kembali dari pengadilan tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya dari Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Menurut Alfan, korban perlu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar seluruh keberatan terhadap putusan tingkat pertama dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan pada tingkat banding.
“Pastikan seluruh keberatan terkait penerapan hukum maupun status barang bukti disampaikan secara jelas dalam memori banding. Selain itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, pihak korban telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perspektif Filsafat Hukum
Di luar perdebatan hukum positif yang berkembang, sejumlah pemikiran filsafat hukum dunia dinilai relevan untuk memahami isu keadilan yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Filsuf Yunani kuno, Aristotle, berpandangan bahwa keadilan bukan hanya soal penerapan aturan secara formal, melainkan juga memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konsep corrective justice (keadilan korektif), hukum harus berfungsi memulihkan hak pihak yang dirugikan akibat suatu perbuatan melawan hukum.
Pandangan tersebut sering dijadikan rujukan dalam perkara-perkara yang menyangkut pemulihan hak korban, termasuk sengketa mengenai pihak yang paling berhak menerima pengembalian suatu objek yang menjadi barang bukti tindak pidana.
Sementara itu, filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum ideal harus mampu menyeimbangkan tiga unsur utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut teori Radbruch, ketika muncul perdebatan bahwa suatu putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka sistem hukum menyediakan mekanisme koreksi melalui upaya hukum seperti banding maupun kasasi.
Adapun filsuf politik Amerika Serikat John Rawls melalui teorinya Justice as Fairness menekankan bahwa sistem hukum harus memberikan perlakuan yang adil dan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam perspektif ini, upaya banding merupakan bagian dari instrumen untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Meski demikian, pandangan para filsuf tersebut merupakan perspektif akademik yang bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian langsung terhadap perkara yang saat ini masih berjalan dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko maupun pihak terkait lainnya mengenai berbagai tanggapan yang berkembang terhadap putusan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi yang disampaikan kepada publik. [Tim/Red]
