Dugaan Upaya Takedown Berita Jadi Sorotan, Redaksi AMBARITA NEWS Pertanyakan Pola Komunikasi dalam Penanganan Pemberitaan -->

Dugaan Upaya Takedown Berita Jadi Sorotan, Redaksi AMBARITA NEWS Pertanyakan Pola Komunikasi dalam Penanganan Pemberitaan

Rabu, 15 Juli 2026, 23:00

ilustrasi: Takedown Berita


AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Redaksi ambaritanews.com menyoroti adanya komunikasi yang diterima setelah menerbitkan serangkaian pemberitaan terkait dugaan penanganan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan tertentu (obat daftar G) di Kabupaten Pemalang.


Pemberitaan bermula pada Senin, 13 Juli 2026, saat ambaritanews.com menerbitkan artikel berjudul "Dua Penjual Obat Daftar G di Pemalang 'Diamankan' Jeruji Besi atau Udara Bebas?". https://www.ambaritanews.com/2026/07/dua-penjual-obat-daftar-g-di-pemalang.html


Dalam berita tersebut, redaksi mempertanyakan tindak lanjut penanganan terhadap dua pria yang disebut diamankan aparat.


Selanjutnya, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.


Hasil dari proses konfirmasi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya pemberitaan lanjutan berjudul "Usai Konfirmasi Kasat Resnarkoba, Keberadaan Dua Pria dalam Video di Mapolres Pemalang Jadi Pertanyaan". https://www.ambaritanews.com/2026/07/usai-konfirmasi-kasat-resnarkoba.html


Menurut redaksi, setelah berita kedua terbit, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekitar pukul 21.21 WIB, redaksi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Ridho dari Media Hub POLRI atau Media Hub | POLRI https://share.google/P3Jag35GGov5rDAhi

Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyarankan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan (take down).


Ia juga menyampaikan sejumlah pandangan mengenai proses pemberitaan, pentingnya konfirmasi kepada kepolisian, serta mengingatkan agar media tidak membangun opini yang tidak didasarkan pada fakta.


Selain itu, dalam percakapan tersebut, Ridho juga menyampaikan bahwa dirinya aktif di dunia media dan memiliki jaringan media yang luas. Ia turut menyebut sejumlah nama pejabat negara ketika menjelaskan latar belakang dan relasinya.


Menanggapi hal tersebut, redaksi ambaritanews.com menegaskan bahwa proses jurnalistik yang dilakukan telah diawali dengan upaya memperoleh konfirmasi kepada pihak yang berwenang.


Oleh karena itu, Rabu 15 Juli 2026 redaksi memandang bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui hak jawab, hak koreksi atau prosedur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui permintaan agar berita dihapus.


Redaksi juga mengacu pada berbagai pandangan mengenai kemerdekaan pers, termasuk pendapat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai permintaan penghapusan berita tanpa mekanisme yang semestinya dapat dipandang sebagai persoalan serius dalam praktik jurnalistik.


Baca Ini!


Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

https://www.mitraindonesia.id/2026/03/wilson-lalengke-take-down-berita-adalah.html


Selain itu, sejumlah tokoh pers juga telah mengingatkan bahwa permintaan take down berita di luar mekanisme yang diatur berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.


Mengacu pada Pedoman Dewan Pers, penghapusan berita pada media siber bukan merupakan langkah yang dapat dilakukan secara sepihak.


Penghapusan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti berkaitan dengan unsur SARA, kesusilaan, perlindungan masa depan anak, kepentingan korban yang mengalami trauma, atau berdasarkan putusan Dewan Pers.


Baca Juga!

Marak Permintaan 'Take Down' Berita, RLD dan Tokoh Pers Ingatkan Ancaman Kemerdekaan Pers - TIMES Indonesia https://share.google/qJjS5B19VMRmZBFyS


Atas dasar itu, redaksi mempertanyakan relevansi keterlibatan pihak lain di luar redaksi dan narasumber utama dalam persoalan tersebut. 


Menurut redaksi, apabila terdapat penjelasan atau keberatan dari pihak kepolisian, komunikasi seharusnya dilakukan secara langsung kepada redaksi yang menerbitkan berita sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang berlaku.


Di sisi lain, redaksi juga menyatakan bahwa penyebutan nama sejumlah pejabat negara dalam percakapan tersebut tidak memiliki hubungan dengan substansi pemberitaan.


Menurut redaksi, penyelesaian persoalan jurnalistik seharusnya tetap berfokus pada fakta, data, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, tanpa membawa-bawa nama pejabat negara yang tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan.


Sebagai penutup, redaksi menegaskan bahwa perhatian utama dalam pemberitaan ini bukanlah persoalan penghapusan berita, melainkan kepastian penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras golongan tertentu di Kabupaten Pemalang.


Redaksi berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler