Legalitas PB Muaythai Indonesia Ditegaskan Lewat SK Penyempurnaan KONI, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet -->

Legalitas PB Muaythai Indonesia Ditegaskan Lewat SK Penyempurnaan KONI, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet

Kamis, 16 Juli 2026, 00:05



AmbaritaNews.com | Jakarta – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 93 Tahun 2026 tentang Penyempurnaan SK Nomor 61 Tahun 2026 mengenai Pengukuhan Personalia Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB MI) Masa Bakti 2026–2030. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.


Menanggapi terbitnya SK tersebut, Wakil Ketua Umum I PB MI, Dr. H. Fachrul Razi, menyatakan bahwa keputusan itu mempertegas legalitas kepengurusan PB MI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.


Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/7), Fachrul Razi mengatakan penyempurnaan kepengurusan merupakan langkah untuk memperkuat tertib administrasi organisasi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan roda organisasi.


Menurutnya, dengan adanya penyempurnaan personalia, seluruh jajaran pengurus diharapkan dapat segera menjalankan tugas organisasi secara optimal, khususnya dalam pembinaan atlet Muaythai di berbagai daerah.


Ia juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan konsolidasi di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pengurus pusat hingga daerah, guna memperkuat program pembinaan atlet.


Selain itu, PB MI disebut akan memprioritaskan penyusunan program kerja, penyelenggaraan kompetisi, serta pembinaan atlet usia dini sebagai bagian dari upaya meningkatkan prestasi Muaythai Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.


Berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 93 Tahun 2026, susunan inti kepengurusan PB MI Masa Bakti 2026–2030 antara lain Ketua Umum Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Umum I Dr. H. Fachrul Razi, Wakil Ketua Umum II RM. Evi Silviadi, Sekretaris Jenderal Azwan Karim, Bendahara Umum Syaifudin Alamsyah, serta Ketua Badan Yudisial Dr. Firdaus Dewilmar.


Dalam struktur tersebut juga tercantum Dewan Penasehat yang terdiri atas Menteri Pemuda dan Olahraga, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Umum KONI Pusat, dan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).


PB MI berharap kepengurusan yang telah disempurnakan dapat memperkuat pembinaan organisasi dan mendukung peningkatan prestasi atlet Muaythai Indonesia di berbagai ajang internasional.


Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Wakil Ketua Umum I PB Muaythai Indonesia terkait penerbitan SK KONI Pusat Nomor 93 Tahun 2026. [rls/Tim Redaksi PPWI]


Berita Populer


TerPopuler