AmbaritaNews.com | Jakarta – Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala nasional yang menjadi perhatian publik. Berbagai perkara tersebut melibatkan dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah perkara besar yang ditangani pada masa kepemimpinan Febrie Adriansyah di bidang tindak pidana khusus antara lain:
1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun, berdasarkan hasil audit BPK dan putusan Pengadilan Tipikor.
2. Korupsi PT Asabri (Persero) dengan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun, berdasarkan audit BPK dan putusan pengadilan.
3. Korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp8 triliun, berdasarkan hasil audit BPKP dan proses peradilan.
4. Korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk dengan estimasi kerugian perekonomian negara sekitar Rp271 triliun, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung berdasarkan perhitungan ahli.
5. Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, berdasarkan keterangan resmi penyidik Kejaksaan Agung.
6. Korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp12,312 triliun.
7. Korupsi PT Duta Palma Group dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp99,2 triliun.
8. Korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3,6 triliun.
9. Korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar.
10. Korupsi impor besi/baja paduan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,06 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,89 triliun.
11. Perkara gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang telah diputus oleh pengadilan.
12. Penyidikan dugaan korupsi impor gula, yang diproses sesuai ketentuan hukum.
13. Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, yang masih dalam proses sesuai perkembangan penyidikan.
14. Sejumlah perkara strategis lainnya yang ditangani Kejaksaan Agung dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari berbagai perkara tersebut, akumulasi nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp527 triliun. Sementara itu, apabila memperhitungkan kerugian perekonomian negara yang dihitung dalam beberapa perkara, nilainya menjadi jauh lebih besar. Namun demikian, masing-masing perkara memiliki metode perhitungan yang berbeda sehingga angka-angka tersebut tidak dapat dijumlahkan secara langsung.
Selain melakukan penindakan terhadap para tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, penyitaan uang tunai, serta upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penyelamatan aset negara.
Perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari rekam jejak penegakan hukum Kejaksaan Agung pada masa Febrie Adriansyah memimpin bidang tindak pidana khusus. Penanganannya mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyasar perkara korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat negara, direksi BUMN, korporasi, maupun pihak swasta.
Sumber rujukan: Keterangan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pemberitaan media nasional seperti Kompas, Antara, Tempo, CNN Indonesia, Bisnis Indonesia, Kontan, dan Tirto.
Catatan Redaksi: Nilai yang disebutkan dalam berita ini merupakan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara sebagaimana diumumkan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang pada masing-masing perkara. [rls/Tim Redaksi]
