Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Oknum Guru Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati Berusia 11 Tahun -->

Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Oknum Guru Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati Berusia 11 Tahun

Jumat, 10 Juli 2026, 23:28

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H


AmbaritaNews.com | Kabupaten Sidoarjo - Aparat Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren. Seorang pria berinisial UJF (30) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berinisial ZMP (11).


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lantai dua gudang pondok pesantren tempat tersangka mengajar.


Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.


Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta korban membantu membersihkan area pondok pesantren. Saat korban berada di lokasi yang sepi, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk mengajak korban masuk ke gudang lantai dua dan kemudian melakukan tindakan asusila.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan otoritasnya sebagai tenaga pendidik untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kompol Rohmawati dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).




Penyidik menyebut korban sempat menolak ajakan tersangka. Namun, karena merasa takut dan berada dalam posisi yang rentan, korban akhirnya tidak mampu melawan tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Polisi menduga pola yang sama digunakan tersangka dalam beberapa kejadian berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga karena dorongan nafsu seksual terhadap korban.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik atau pihak yang memiliki hubungan pengasuhan maupun pendidikan terhadap korban, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler