Kasus Pengeroyokan Mista Enam Bulan Lebih Bergulir, Icang Rahardian SH: Segera Polisi Tetapkan dan Tahan Tersangka
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Kasus Pengeroyokan Mista Enam Bulan Lebih Bergulir, Icang Rahardian SH: Segera Polisi Tetapkan dan Tahan Tersangka

Minggu, 30 Oktober 2022, 00:21



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Kasus pengeroyokan yang dialami Mista (47) warga Kp. Singkil RT 003 RW 006 Dusun 3, Desa Pantaimekar, Kecamatan Muaragembong sudah lebih enam bulan bergulir.


Namun hingga kini belum ada penetapan satu pun tersangka. Didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, korban (Mista) memberikan keterangan kepada wartawan.


Ia menuturkan, laporan polisi Nomor : LP / B / 943 / IV / 2022 / SPKT / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA belum ada tindak lanjut penanganan-nya oleh penyidik.




"Saya buat LP di Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 19:30 Wib, tak kunjung ada penetapan dan penahanan tersangka," bebernya, Sabtu (29/10/2022) malam di bilangan Balekambang, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.


Dirinya dijemput, kata Mista, di Kp. Cabang RT 002 RW 008 pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 03:00 Wib oleh dua orang yang memang dikenalnya dengan dalih ke Cirebon.




Tapi di dalam perjalanan malah dipaksa menandatangani surat pernyataan palsu yang isinya bahwa saya (Mista) telah melakukan penipuan.


"Selama di perjalanan, saya dipukul, disundut serta dibakar pakai korek gas. Menyebabkan sekujur tubuh saya luka-luka dan dua tulang rusuk saya patah," ungkapnya.



Sementara itu Kuasa Hukum korban, NR Icang Rahardian SH mendesak Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara di pengawas penyidikan (Wassidik) di Polda Metro Jaya.


"Karena hal ini (kasus yang dialami kliennya,red) menurut saya sudah berlarut-larut," imbuhnya.


Intinya, tegas Icang, saya sebagai Kuasa Hukum korban (Mista) agar pihak kepolisian segera menetapkan dan menahan tersangka.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler