AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat berubah menjadi mimpi buruk bagi Revania (32), warga RT 001 RW 036 Desa Sumberjaya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Lapangan Kobra atau Kampung Pekopen RT 002 RW 005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
Keributan bermula dari adu mulut antara Revania dan rekan kerjanya, Bahtiar Lubis, terkait masalah pekerjaan di gudang Mayora tempat mereka bekerja. Perdebatan yang awalnya hanya soal pekerjaan mendadak memanas hingga berujung aksi kekerasan.
Bahtiar diduga melayangkan pukulan bertubi-tubi ke lengan kanan dan kiri korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencengkeram leher korban dengan tangan kirinya. Revania, yang berasal dari Pagaden, Kabupaten Subang, sempat berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua lengannya. Empat hari kemudian, tepatnya Selasa (12/8/2025), Revania melapor ke Polsek Tambun Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1072/VIII/2025/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengarahkan korban menjalani visum di RS Karya Medika II Tambun. Kini, Bahtiar Lubis terancam dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. [Diori Parulian Ambarita]