AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Akhirnya sejumlah Pencari Kerja (Pencaker) atau korban dari penipu ulung PT. Heda Jaya Abadi yang bisa mengiming-imingi memasukkan kerja dengan bayar dimuka melapor ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi.
Dengan didampingi Awak Media Online Ambarita News, korban sebut saja M (18) asal Sukabumi, MN (24) asal Kota Tegal, ES (26) dan KR (20) Kabupaten Bekasi mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Resor Metro Bekasi untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Laporan Polisi (LP) tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/2087/VII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Usai membuat Laporan Polisi (LP), korban M (18) asal Sukabumi menuturkan, agar para pelaku penipu ulung dari PT. Heda Jaya Abadi itu cepat tertangkap.
![]() |
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau Laporan Polisi Nomor : LP/B/2087/VII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA |
“Jumlah kerugian secara keseluruhan dari kami ber-4 adalah Rp19,4 juta (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah),” kata M (18), Selasa (25/7/2023).
Hal yang sama diungkapkan korban MN (24) asal Kota Tegal. Ia mengatakan berterimakasih kepada Unit SPKT Polres Metro Bekasi (Polrestro) Bekasi yang telah menerima laporan yang dialaminya.
“Semoga cepat diproses oleh Polisi karena telah meresahkan dan merugikan pencari kerja (Pencaker) yang ingin mencari kerja di Bekasi,” harapnya. [Diori Parulian Ambarita]