AmbaritaNews.com | Jakarta - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang kerap dirasakan masyarakat adalah dampak dari prilaku nakal pengelola SPBU, seperti halnya yang nampak oleh pantauan awak media pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 22:46 Wib masih saja dijumpai SPBU nakal yang melakukan pengisian ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-14101 yang melakukan pelanggaran dengan alasan membantu pedagang kecil.
Awak media memberikan edukasi dan arahan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 34-14101 yang beralamat di Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun Tama selaku penanggung jawab memberikan jawaban, "saya hanya membantu mereka, gak lebih dan kalaupun harus menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder tetap saja mereka menuang kembali ke dalam jeriken dan meletakan jeriken di samping SPBU itu malah meresahkan," papar Tama kepada awak media.
Ironis sekali ketika Tama memberikan alasan yang jelas melakukan pembenaran, sementara regulasi itu jelas tertuang di dalam, Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan alasan apapun peraturan itu wajib dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di negeri ini, namun pengelola SPBU seakan menutup mata dengan melakukan pembiaran pada pengisian menggunakan jeriken yang panjang mengular.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [Red]