AmbaritaNews.com | Bekasi – Di tengah gencarnya smartphone (Hp) menggempur pasar dan menyihir dunia, semakin mudahnya menemukan orang (masyarakat) yang sedang asyik menggunakan sebuah perangkat smartphone dengan beragam fitur sebagai alat komunikasi.
Dengan perangkat smartphone, para penggunanya dengan lebih cepat, murah dan mudah dalam mendapatkan informasi saat berhubungan komunikasi, baik itu melalui telepon maupun chat.
Hampir bisa dipastikan, smartphone ini sudah menjadi perangkat yang wajib dibawa oleh setiap orang. Namun, bila wakil rakyat (anggota DPRD) maupun pejabat publik sulit membangun komunikasi dengan menggunakan perangkat smartphone, apa jadinya?
Hal ini harus dipikirkan, karena menyangkut informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Wakil Rakyat (anggota DPRD) maupun pejabat publik jangan apatis dan alergi jika dihubungi (dikonfirmasi,red) Jurnalis atau Wartawan melalui smartphone, apalagi sampai memblokir nomor telepon awak media.
Berdasarkan kaitan yang telah diuraikan di atas, untuk menyampaikan komplain secara efisien dan efektif, media ini menghubungi Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), H. Lukman Said.
Ia mengatakan Anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, jadi Anggota DPRD itu adalah pelayan rakyat. Komunikasi yang terbangun dengan tatap muka maupun melalui telepon seyogianya harus direspon.
“Kalau ada anggota ADKASI yang tidak mau menjawab atau merespon komunikasi yang disampaikan rakyat apalagi Jurnalis atau Wartawan, nanti saya yang akan menghubunginya,” kata Lukman, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Umum ADKASI berharap, anggotanya tetap membangun dan menjaga komunikasi dengan awak media. Sebab dari informasi yang disampaikan awak media nantinya wakil rakyat bisa meninjau dan melihat langsung keluhan masyarakat. [Diori Parulian Ambarita]