AmbaritaNews.com | Kabupaten Karawang - Pemandangan yang menyedihkan terlihat di halaman Rumah Sakit Islam Al Muchtar, Selasa (4/11/2025) tepatnya di Jl. Pangkal Perjuangan By Pass KM 2, Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Tim media yang melintas di kawasan tersebut sontak kaget melihat tiang bendera di halaman rumah sakit masih mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek.
Mengetahui hal itu, MK dan tim langsung menuju ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi kepada pihak manajemen. Namun, upaya tim pers untuk melakukan wawancara mengalami hambatan. Pihak keamanan rumah sakit terpantau menghalangi proses wawancara dan tidak memperkenankan tim menemui manajemen RS Islam Al Muchtar guna meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas kondisi bendera tersebut.
Padahal, tindakan mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau kusam telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.”
Peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan mandulnya kontrol dari dinas terkait dalam penerapan aturan negara mengenai tata cara pengibaran Bendera Merah Putih di tempat publik, khususnya di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Sulitnya pihak media mendapatkan klarifikasi dari manajemen RS Islam Al Muchtar menambah sorotan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab lembaga pelayanan publik.
Dalam hal ini, Bupati Karawang dan Inspektorat Daerah diharapkan turun tangan untuk melakukan evaluasi serta memberikan pembinaan kepada setiap institusi, termasuk pelaku usaha dan lembaga pelayanan publik, agar lebih menghormati simbol negara dan menegakkan peraturan sebagaimana mestinya. [Diori Parulian Ambarita]
