AmbaritaNews.com | Jakarta - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga masih bebas beroperasi di wilayah Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan modus berkedok garasi atau parkiran truk kontainer. Aktivitas ilegal tersebut dinilai terang-terangan melanggar hukum dan merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang dijadikan tempat penimbunan solar subsidi itu tampak seperti area parkir kendaraan berat. Namun, di balik kedok tersebut, diduga kuat berlangsung praktik penyimpanan dan distribusi solar ilegal dalam jumlah besar.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (27/1/2026), seorang pria bernama Nanginggolan, yang dapat dihubungi di nomor 0812-1365-8267, mengakui keberadaan aktivitas tersebut. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi.
Praktik penimbunan solar merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha yang berhak menikmati solar subsidi.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri, diminta segera turun tangan. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dikhawatirkan menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum serta membuka peluang praktik mafia migas terus berkembang.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Penimbunan solar adalah perbuatan kriminal. Jika dibiarkan, negara yang dirugikan dan hukum dipermainkan,” tegas salah satu sumber.
Masyarakat berharap Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan, penggerebekan, serta penindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. [Diori Parulian Ambarita]


