Pemalsuan Surat Mencuat, Polres Metro Jakarta Utara Panggil Dody Wahyudi Leonard Silalahi -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pemalsuan Surat Mencuat, Polres Metro Jakarta Utara Panggil Dody Wahyudi Leonard Silalahi

Sabtu, 31 Januari 2026, 20:46


AmbaritaNews.com| Jakarta - Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara secara resmi melayangkan undangan klarifikasi kepada Dody Wahyudi Leonard Silalahi, S.H., M.H., terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang kini tengah didalami penyidik Unit V Kriminal Khusus (Krimsus).


Surat undangan klarifikasi bernomor B/685/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 16 Januari 2026 itu diterbitkan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor 1266/X/2025/Resju tertanggal 17 Oktober 2025, serta diperkuat oleh laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan kepolisian.


Dalam dokumen resmi kepolisian tersebut, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHPidana disebut terjadi pada 13 dan 14 Agustus 2025 di Jl. Swasembada Timur IX/21 RT 010/010, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perkara ini dilaporkan oleh Arny Novida Hariandja.


Penyidik menilai keterangan dari pihak yang dipanggil krusial untuk membuka terang rangkaian peristiwa serta mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


Oleh karena itu, yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada:

Hari/Tanggal: Senin, 2 Februari 2026

Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat: Lantai IV Unit V Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,

Jl. Yos Sudarso No. 1, Jakarta Utara


Selain kehadiran, kepolisian juga menekankan agar pihak yang dipanggil membawa seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut guna kepentingan pendalaman dan pembuktian.


Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Namun, langkah kepolisian menerbitkan undangan klarifikasi dinilai sebagai sinyal awal keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan pihak lain dan mencederai kepastian hukum.


Polres Metro Jakarta Utara menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan hukum lebih lanjut seiring berjalannya proses penyelidikan.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler