AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Tim media melintasi kawasan RS Primaya Bekasi Timur yang berlokasi di RT 003/RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dan mendapati pemandangan yang cukup memprihatinkan. Sebuah bendera Merah Putih dengan kondisi usang dan robek tampak masih berkibar di halaman rumah sakit tersebut.
Pemandangan pada Rabu (20/11/2025) itu menimbulkan keprihatinan mendalam bagi tim media, terlebih karena bendera tersebut terlihat telah berkibar selama berhari-hari tanpa diturunkan, bahkan tetap terpasang hingga malam hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai sejak kapan bendera itu dikibarkan, ataupun penjelasan dari pihak manajemen RS Primaya Bekasi Timur.
Fenomena ini mengundang pertanyaan besar terkait kepatuhan pihak pengelola fasilitas publik terhadap aturan mengenai penghormatan simbol negara. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas mengatur tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.
Dalam Pasal 24 UU 24/2009, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih, termasuk menggunakan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya dianggap melanggar etika kebangsaan, tetapi juga dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 undang-undang yang sama.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait pengawasan atau tindakan atas kondisi bendera di lokasi tersebut. Situasi ini menimbulkan dugaan kurangnya kontrol dan penerapan aturan mengenai simbol negara di area publik, termasuk di lingkungan fasilitas kesehatan.
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta, wajib memperhatikan tata cara pengibaran yang benar dan memastikan kondisi bendera selalu layak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi Bendera Merah Putih di lingkungan sekitar, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang telah mengiringi perjalanan panjang bangsa Indonesia. [Diori Parulian Ambarita & Bonanza Panjaitan]
