AmbaritaNews.com | Tangerang – Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, proyek jogging track dengan pemasangan paving blok di kawasan Situ Gede atau Rawa Besar Modernland, Kecamatan Tangerang, menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2025 tersebut dinilai janggal karena nilai kontrak yang dianggap tidak masuk akal serta adanya perubahan waktu pelaksanaan tanpa kejelasan.
Kegiatan: Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tangerang
Paket Pekerjaan: Situ Besar / Rawa Gede
Nomor Kontrak: 600.5.3/1298/SP/UPTD.PENGDAS/CIDCIS/X/2025
Tanggal Kontrak: 13 Oktober 2025
Lokasi: Situ Gede atau Rawa Besar Modernland
Pelaksana: CV. Satria Abadi
Nilai Kontrak: Rp166.000.000
Waktu Pelaksanaan: Diduga diubah dari 30 hari menjadi 60 hari
Sumber Dana: APBD Provinsi Banten 2025
Kegiatan paving block untuk jogging track ini berada di kawasan Hartono Raya, Kelapa Indah, Kota Tangerang, dan terpantau awak media pada Rabu (19/11/2025).
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi, seluruh pekerja enggan memberikan komentar. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa proyek ini dipimpin oleh seseorang berinisial Dxxxx, namun tidak tampak di lokasi ketika dimintai keterangan.
Proyek jogging track senilai Rp166 juta ini juga diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai. Ketidakhadiran dokumen lingkungan ini menjadi perhatian serius, mengingat setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mensyaratkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki salah satu dokumen berikut:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
UKL-UPL
SPPL
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Dalam upaya kontrol sosial, awak media mendapati mandor proyek sempat menghindar dan pergi dari lokasi. Namun, seorang pengurus Karang Taruna setempat berinisial Kxxxx menyampaikan kekecewaannya.
“Proyek ini belum memiliki izin lingkungan dari RT, RW, maupun jajaran terkait. Kami sebagai Karang Taruna juga tidak pernah diberi kabar atau diajak berkomunikasi. Kami kecewa karena kegiatan ini berjalan tanpa pemberitahuan atau izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mencari mandor proyek untuk meminta kejelasan soal dokumen perizinan dan koordinasi lingkungan yang seharusnya dilakukan sebelum proyek dimulai.
Upaya media untuk menghubungi pihak pelaksana, UPTD terkait, serta pejabat pengawas proyek belum membuahkan hasil. Tidak ada penjelasan resmi mengenai perubahan waktu pelaksanaan dari 30 hari menjadi 60 hari, maupun mengenai kelengkapan izin lingkungan proyek tersebut.
Media akan terus melakukan pemantauan dan menunggu klarifikasi resmi dari dinas terkait untuk memastikan transparansi penggunaan dana APBD dan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. [Diori Parulian Ambarita & Supriyadi]
