AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Berawal dari aduan masyarakat, jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) 0621-19/Rumpin di bawah kepemimpinan Kapten Inf. Mulyadi selaku Danramil, bersama Polsek Rumpin Polres Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang diduga memproduksi minuman keras jenis arak CIU berkadar alkohol tinggi.
Pabrik pengolahan tersebut berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Tim gabungan Muspika langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran.
Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan drum berisi cairan arak CIU yang masih dalam tahap fermentasi, serta peralatan produksi alkohol dan botol ukuran 620 mililiter berisi arak CIU dengan kadar alkohol mencapai 35 persen.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp, Danramil Rumpin Kapten Inf. Mulyadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Saya pada malam ini menerima laporan warga bahwa di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin ada tempat pembuatan arak CIU, dan tim gabungan langsung mendatangi pabrik CIU,” ujar Kapten Mulyadi, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, pemilik rumah yang juga berperan sebagai pembuat arak CIU mengaku memiliki izin usaha. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti jenis izin yang dimiliki, dan pihak aparat berencana untuk memverifikasi keabsahan izin tersebut.
Kapten Mulyadi menegaskan, langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas pengecekan lokasi untuk memastikan laporan masyarakat.
"Untuk hari ini kita hanya ke TKP cek lokasi. Kekhawatiran masyarakat memang benar, tetapi mereka juga mengaku memiliki izin. Kita perlu mempelajari izin mereka dan menelusuri distribusinya agar masyarakat tidak khawatir,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan mengamankan satu sampel cairan CIU untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kami tim hanya mengamankan satu sampel karena mereka masih dalam proses fermentasi. Katanya digunakan untuk masakan yang dikirim ke restoran di Jakarta,” tambahnya.
Pihak Muspika Rumpin akan terus menelusuri aktivitas produksi tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Rumpin. [Dayat]





