Motor Warga Tangsel Digembok Debt Collector Leasing FIF di Halaman Rumah, Diduga Langgar Putusan MK dan Banyak Pasal KUHP -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Motor Warga Tangsel Digembok Debt Collector Leasing FIF di Halaman Rumah, Diduga Langgar Putusan MK dan Banyak Pasal KUHP

Senin, 24 November 2025, 23:16



AmbaritaNews.com | Kota Tangerang Selatan – Praktik penagihan sepihak oleh oknum debt collector kembali menuai kecaman. Motor milik I (48), warga Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, mendadak digembok oleh oknum pihak leasing FIF Pamulang berinisial R. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan di halaman rumah korban sendiri, tanpa pemberitahuan tertulis maupun persetujuan pemilik kendaraan.


Peristiwa itu menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum oleh debt collector, terlebih setelah adanya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK):


Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019


Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021



Kedua putusan tersebut dengan tegas melarang eksekusi fidusia dilakukan secara sepihak.



MK secara eksplisit menyatakan bahwa:


1. Eksekusi objek fidusia (motor dan mobil kredit) hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila:


Tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi,


Debitur membantah melakukan pelanggaran,


Kreditur ingin menarik paksa objek jaminan.




2. Penarikan atau penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan = Tindakan melawan hukum.

Leasing maupun debt collector dilarang keras:


Menyita, menarik, atau menguasai fisik barang tanpa putusan pengadilan,


Menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan.



Aksi penggembokan motor di rumah korban tanpa izin dapat masuk ke berbagai pasal pidana, antara lain:


1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan / Ancaman


Jika penggembokan dilakukan untuk menekan atau memaksa debitur membayar.

Ancaman pidana: hingga 9 tahun.


2. Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan


Jika oknum bermaksud menguasai barang atau membawa paksa.


3. Pasal 368 Jo. 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan


Masuk rumah, menguasai barang, atau memaksa orang lain secara melawan hukum.


4. Pasal 551–552 KUHP – Perusakan Barang


Jika penggembokan merusak atau menghambat fungsi kendaraan.


5. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Tanpa Izin


Debt collector tidak boleh memasuki halaman rumah tanpa persetujuan pemilik.


6. Melanggar Putusan MK No. 18/2019 dan No. 2/2021


Karena:


Tidak ada putusan pengadilan,


Tidak ada kesepakatan wanprestasi,


Tindakan dilakukan sepihak.



Berbagai lembaga hukum seperti ICJR dan YLBHI telah menegaskan:


Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menguasai fisik barang.


Peran mereka hanya sebatas penagihan, bukan eksekusi.


Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri.


Korban, I (48), menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Ia menilai tindakan oknum debt collector FIF Pamulang itu merupakan:


Penguasaan barang secara melawan hukum,


Pelanggaran putusan MK,


Perbuatan tidak menyenangkan,


Pelanggaran hak atas properti.



Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan turun tangan menindak tegas leasing yang masih menggunakan metode penagihan ala premanisme.


Praktik penggembokan atau penarikan paksa kendaraan kredit tanpa putusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Korban maupun debitur lain dapat melapor ke:


Polres/Polsek terdekat,


OJK (Aplikasi iDEAL / Pengaduan Konsumen),


Posko Perlindungan Konsumen,


LBH atau pendamping hukum lainnya.


[Diori Parulian Ambarita & Supriyadi]

Berita Populer


TerPopuler