AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah mengamankan dua orang pria yang diduga menjual obat-obatan golongan “G” tanpa izin atau resep dokter. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Karnadi (26), warga Kampung Pegadungan, Jayasampurna, Serang Baru, dan Saeful (35), warga Kampung Kojengkang, Sirnajaya, Serang Baru.
Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sebuah warung es jus di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 114 butir obat jenis Eximer, 11 lempeng Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1.312.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Cibarusah melalui petugas piket Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.30 WIB. “Kami langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan obat-obatan golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar petugas.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibarusah. Polisi tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut dan jaringan peredarannya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual obat-obatan tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum. [Diori Parulian Ambarita]



