AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Dugaan konflik kepentingan mencuat di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh. Seorang lebe berinisial (Ys) disorot warga karena diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sekaligus diduga mengelola bantuan pertanian di desa tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan, terlebih ketika berkaitan langsung dengan pengelolaan bantuan pemerintah.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait besaran bantuan, mekanisme penyaluran, hingga realisasi penggunaannya. Minimnya informasi ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan bantuan tidak berjalan secara transparan.
“Kami tidak tahu berapa bantuan yang turun dan digunakan untuk apa saja. Tidak pernah ada penjelasan ke masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Sorotan juga mengarah pada proyek sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Secara fisik, bangunan memang telah berdiri, namun hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh petani.
“Bangunannya ada, sudah bertahun-tahun, tapi tidak berfungsi. Dari awal sampai sekarang tidak bisa dipakai,” keluh warga.
Lebih lanjut, warga menyebut mesin pompa yang seharusnya menjadi bagian utama dari fasilitas tersebut tidak ditemukan di lokasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan anggaran yang digelontorkan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Aziz Ndoro, mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ia membenarkan bahwa kondisi proyek belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah cek ke lokasi, memang belum bisa digunakan. Kami juga sudah berupaya klarifikasi, tetapi yang bersangkutan belum bisa ditemui,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Menurut Aziz, sikap tidak kooperatif tersebut justru menambah kecurigaan publik. Pihaknya pun membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada penjelasan yang transparan.
Dari sisi regulasi, persoalan ini menjadi perhatian serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika berkaitan dengan pengelolaan anggaran atau bantuan pemerintah.
Selain itu, secara prinsip tata kelola pemerintahan desa, perangkat desa tidak seharusnya menjadi pihak yang mengendalikan langsung lembaga penerima bantuan seperti Gapoktan, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan hilangnya fungsi kontrol.
Jika terbukti melanggar, rangkap jabatan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, (Ys) belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, bantuan yang seharusnya membantu petani justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. [FN]


