GASKAN Kecam Pemindahan Bhayangkari Vanessa ke Alor Tanpa Prosedur Resmi, Kriminalisasi atau Penculikan? -->

GASKAN Kecam Pemindahan Bhayangkari Vanessa ke Alor Tanpa Prosedur Resmi, Kriminalisasi atau Penculikan?

Rabu, 08 April 2026, 11:55



AmbaritaNews.com | Jakarta - Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) bersama pihak keluarga menyuarakan protes keras terkait proses hukum yang menimpa Vanessa, seorang anggota Bhayangkari. Penanganan perkara oleh unit PPA PPO Mabes Polri dinilai melabrak aturan KUHP dan terkesan dipaksakan layaknya penanganan kasus terorisme.

 

Oma Tri Phena, ibu kandung Vanessa, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan penyidik yang membawa anaknya secara mendadak ke Kejaksaan Alor, NTT, tanpa adanya surat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

 

"Saya dapat pesan singkat dari anak saya, minta tas koper, katanya mau dibawa ke Kejaksaan Alor. Tapi semuanya serba dadakan, tidak ada surat pemberitahuan sama sekali. Saya bingung, kenapa PPA PPO Mabes Polri penanganannya seperti ini? Anak saya diperlakukan seperti teroris, betul-betul dikriminalisasi," ujar Oma Tri Phena dengan nada sedih dan bingung.

 



Kecaman senada datang dari tim hukum Vanessa. Pengacara  menegaskan bahwa meski ada penyampaian dadakan secara lisan mengenai pelimpahan perkara (tahap dua), namun hingga saat ini pihak kuasa hukum tidak pernah menerima dokumen atau surat resmi P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap).

 

"Kami memang diberitahu Vanessa sudah tahap dua, tapi saat kami meminta surat resmi, tidak pernah diberikan. Ini sangat aneh secara prosedur hukum," tegas pengacara Tres dan Melinda.

 

Sekjen GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, yang menyaksikan langsung detik-detik pemindahan Vanessa, membeberkan adanya kejanggalan di lapangan. Berdasarkan pengakuannya, Vanessa sempat dipaksa menandatangani surat tanpa didampingi pengacara.

 



"Vanessa sempat mengatakan bahwa dia diminta tanda tangan surat, tapi dia menolak karena ingin didampingi pengacara. Akhirnya surat tersebut tertanggal 7. Ini jelas penyidik melabrak KUHP baru karena prosesnya tidak sesuai aturan," jelas Andi Muhammad Rifaldy.

 

Melihat karut-marutnya penegakan hukum dalam kasus ini, GASKAN meminta DPR RI untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang menangani kasus status KTP seorang anggota Bhayangkari Vanessa.

 

"Kami meminta DPR RI wajib memberi perhatian khusus pada kasus ini. Harus ada RDP. Jangan sampai ada lagi rakyat kecil atau siapa pun yang diperlakukan seperti Vanessa. Keadilan harus ditegakkan, bukan berdasarkan pesanan atau intimidasi," pungkas Andi Muhammad Rifaldy.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler