Sekjen LIN: Sikap Bungkam Wakil Walikota Bekasi dalam Konfirmasi Wartawan, Lebih Baik Mundur!!! -->

Sekjen LIN: Sikap Bungkam Wakil Walikota Bekasi dalam Konfirmasi Wartawan, Lebih Baik Mundur!!!

Rabu, 08 April 2026, 13:59



AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Konfirmasi wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari proses pemberitaan yang transparan dan akurat. Dalam dunia publik, pejabat memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. 


Namun, sikap cuek atau bungkam Wawali Harry Babiho saat dihadapkan oleh wartawan bisa menjadi sinyal negatif yang merusak citra dan kepercayaan publik. 


Di tengah suasana yang penuh tuntutan informasi, sikap pejabat yang tidak proaktif justru bisa menimbulkan asumsi bahwa mereka tidak siap menjalankan tugas dengan integritas," tegas Sekjen LIN.


Wartawan, sebagai pihak yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, memiliki kewajiban untuk memastikan berita yang diberitakan benar dan seimbang.


Apalagi ini terkait Bangli yang terletak diujung kantor Samsat kota Bekasi. Atau diduga Wawali sebagai bekingnya, Karena sampai saat ini Bangli tersebut masih berdiri tidak tersentuh sama sekali oleh Dinas Satpol PP Kota Bekasi.


Kan lucu, Padahal Dinas Satpol-PP Propinsi Jabar sudah memberikan rekom agar bangunan liar tersebut untuk dibongkar.


Tidak salah masyarakat menilai bangunan liar tersebut dibelakang ada orang kuatnya. Sampai Wawali pun enggan menjawab, mungkin takut atau ada konteks beliau dibelakang dengan penghuni Bangli tersebut.


Hal ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan pentingnya check and re-check dalam proses pemberitaan.


Namun, jika Wawali sebagai pejabat publik tidak bersedia memberikan konfirmasi, maka berita yang dihasilkan bisa menjadi tidak lengkap. Dalam situasi seperti ini, masyarakat bisa merasa tidak diberi informasi yang jelas, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah.


Di sisi lain, Wawali sebagai pejabat publik jangan lantaran memiliki senjata hak jawab jika merasa ada kesalahan dalam pemberitaan. Makanya bungkam saat ditanya.


Dimana diam atau menghindar bukanlah solusi yang tepat, karena tindakan ini bisa memicu ketidakpuasan masyarakat. Sebaliknya, dengan memberikan klarifikasi secara profesional, pejabat tidak hanya menjaga integritas diri, tetapi juga membantu masyarakat memahami situasi dengan lebih jelas. 


Dalam konteks ini, transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab sosial yang harus dihormati. "Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya," ucap Sekjen LIN.


Pejabat publik diharapkan menghormati hak ini dan tidak menghalangi proses pemberitaan yang sehat. Dengan sikap terbuka dan proaktif, pejabat tidak hanya memperkuat hubungan dengan masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan publik yang lebih transparan dan akuntabel.


Sikap proaktif dan terbuka pejabat publik dalam konfirmasi wartawan adalah kunci menjaga transparansi dan kepercayaan publik.


Dengan menghargai peran wartawan dan menjawab pertanyaan secara jujur, pejabat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat. 


Dalam era informasi yang cepat, sikap terbuka adalah langkah awal menuju pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler