Pengadilan Negeri Tidak Boleh Anti Pers, Kecuali Perkara Kesusilaan/Asusila yang Wajib Dijaga Martabat Korban dan Para Pihak -->

Pengadilan Negeri Tidak Boleh Anti Pers, Kecuali Perkara Kesusilaan/Asusila yang Wajib Dijaga Martabat Korban dan Para Pihak

Rabu, 06 Mei 2026, 22:47

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS


AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Menurut Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS., Pengadilan Negeri sebagai lembaga peradilan negara tidak boleh menutup diri terhadap pers dalam perkara yang menurut hukum dinyatakan terbuka untuk umum. Pengadilan bukan ruang gelap kekuasaan, melainkan forum publik untuk menguji kebenaran hukum secara terbuka, jujur, dan akuntabel.


Secara hukum, asas dasarnya jelas: semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya sah apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pelanggaran terhadap asas tersebut dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.


Dalam perkara pidana, karena saat ini KUHAP Baru telah berlaku melalui UU No. 20 Tahun 2025 dan mencabut KUHAP lama, asas sidang terbuka juga harus dibaca berdasarkan KUHAP Baru. BPK mencatat UU No. 20 Tahun 2025 berlaku mulai 2 Januari 2026 dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 202 ayat (2) KUHAP Baru pada pokoknya menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau apabila terdakwanya anak.


Dengan demikian, Pengadilan Negeri tidak boleh bersikap anti pers secara umum. Melarang wartawan hadir, menghalangi peliputan, atau memperlakukan pers seolah-olah ancaman terhadap pengadilan dalam sidang terbuka adalah sikap yang bertentangan dengan asas peradilan terbuka dan semangat negara hukum.


Di sisi lain, pers juga bukan berarti bebas tanpa batas. Dalam perkara asusila/kesusilaan, perkara anak, atau perkara yang oleh undang-undang dinyatakan tertutup, pembatasan terhadap peliputan dapat dibenarkan untuk melindungi korban, anak, martabat para pihak, moralitas publik, serta mencegah penyebaran informasi yang merugikan korban. Bahkan sekalipun pemeriksaan dilakukan tertutup, pembacaan putusan pada prinsipnya tetap harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.


Dari sudut UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Wartawan juga mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Karena itu, tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dalam menjalankan hak mencari dan menyebarluaskan informasi dapat berimplikasi hukum berdasarkan Pasal 18 UU Pers.


Namun, untuk pengambilan foto, rekaman audio, atau rekaman audio visual di ruang sidang, tetap berlaku tata tertib persidangan. PERMA No. 5 Tahun 2020 jo. PERMA No. 6 Tahun 2020 mengatur bahwa perekaman atau pengambilan gambar dilakukan dengan izin Hakim/Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai. Ketentuan itu bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk menjaga ketertiban, martabat, dan konsentrasi persidangan.


Pernyataan Tegas Praktisi Hukum


“Pengadilan Negeri tidak boleh alergi terhadap pers. Pers adalah mata publik. Selama sidang dinyatakan terbuka untuk umum, wartawan berhak hadir, mencatat, meliput, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Yang boleh dilakukan pengadilan adalah mengatur tata tertib, bukan membungkam kerja jurnalistik. Larangan total terhadap pers tanpa dasar hukum adalah bentuk kemunduran demokrasi peradilan.”


“Pengecualian hanya dapat dibenarkan apabila perkara tersebut menyangkut kesusilaan/asusila, anak, atau perkara lain yang secara tegas oleh undang-undang wajib tertutup. Dalam perkara asusila, pers harus menjaga identitas korban, martabat manusia, dan etika pemberitaan. Tetapi dalam perkara umum, Pengadilan Negeri wajib terbuka, transparan, dan tidak boleh berubah menjadi tembok tertutup bagi kontrol publik.”

Pengadilan Negeri boleh menertibkan persidangan, tetapi tidak boleh anti pers. Persidangan terbuka untuk umum adalah asas hukum, sedangkan sidang tertutup adalah pengecualian yang harus didasarkan pada undang-undang. Oleh karena itu, setiap larangan terhadap pers harus jelas dasar hukumnya, proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menutup akses publik terhadap proses peradilan.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler