AmbaritaNews.com | Surabaya - Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyampaikan pandangan, gagasan, serta sejumlah catatan kritis dan saran bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk masa kini dan masa mendatang.
Menurut Didi, Polri lahir dari rakyat dan dibiayai oleh negara yang sumber pendapatannya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan masyarakat dan abdi negara.
"Polri lahir dari masyarakat. Gaji seluruh anggota Polri, baik lulusan Akademi Kepolisian maupun bintara, berasal dari uang negara yang bersumber dari rakyat. Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang harus bekerja secara profesional dan proporsional, apalagi usia pensiun anggota Polri kini telah diperpanjang oleh wakil rakyat," ujar Didi.
Ia menilai, perbaikan kultur dan karakter anggota Polri menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting. Menurutnya, budaya arogan, sikap "gila hormat", serta alergi terhadap kritik masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Masyarakat menginginkan anggota Polri yang humanis, jujur, dan mampu diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan sederhana dan kelompok marjinal yang sering menjadi korban ketidakadilan," ungkapnya.
Didi juga menegaskan bahwa masyarakat masih mengidolakan sosok polisi seperti almarhum Jenderal Hoegeng, yang dikenal sebagai penegak hukum yang jujur, berintegritas, memiliki simpati dan empati, serta berani memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Di Hari Bhayangkara ke-80 ini, rakyat berharap Polri tetap menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan aparat yang arogan, sewenang-wenang, dan menindas rakyat. Model aparat seperti itu hanya akan membuat masyarakat semakin muak," katanya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Didi, reformasi sumber daya manusia di tubuh Polri harus dilakukan secara menyeluruh dan dimulai dari jajaran tertinggi, bukan hanya di tingkat bawah.
"Penguatan bidang Propam dan Paminal harus benar-benar transparan. Jangan sampai muncul anggapan 'jeruk makan jeruk' atau saling melindungi sesama pelanggar. Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan tidak mudah dibohongi," tegasnya.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa semboyan Rastra Sewakottama, yang berasal dari bahasa Sanskerta, memiliki arti "Polri adalah Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa" atau "Pelayan Utama Bangsa". Menurutnya, filosofi tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia juga menguraikan makna lambang Polri, di antaranya perisai yang melambangkan tugas sebagai pelindung rakyat dan negara, obor yang menggambarkan semangat memberikan penerangan dan mengayomi masyarakat, serta padi dan kapas yang mencerminkan cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Makna lambang Polri bukan untuk dijadikan pembenaran bersikap arogan dan menindas rakyat. Polisi harus merakyat, menghindari arogansi, menjaga etika, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu," ujarnya.
Didi juga menekankan pentingnya netralitas Polri dan mengingatkan agar institusi kepolisian mengabdi sepenuhnya kepada negara dan rakyat, tanpa terlibat dalam kepentingan politik praktis.
"Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polri harus benar-benar melakukan reformasi birokrasi agar ke depan menjadi institusi yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern," katanya.
Ia menambahkan bahwa polisi tidak boleh melemahkan daya nalar sehat, daya pikir kritis, dan rasionalitas masyarakat. Menurutnya, hukum harus bersifat dinamis dan progresif sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan.
"Jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan, maka hukum akan diabaikan. Polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan. Jangan menegakkan hukum dengan menginjak-injak hukum itu sendiri," tegas Didi.
Dr. Didi Sungkono juga mengingatkan bahwa anggota Polri dilarang keras bersikap arogan dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Larangan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
Ia mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghilangkan perilaku arogan, menghindari tindakan sewenang-wenang, dan mengedepankan kesopanan saat bertugas.
Selain itu, Polri juga telah memiliki pedoman perilaku atau Do and Don'ts yang mengatur agar anggota tidak bersikap arogan, tidak bergaya hidup mewah, serta tidak memamerkan kekayaan.
"Anggota Polri yang terbukti melanggar SOP atau bersikap arogan dapat dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik. Namun, pertanyaannya, jika laporan masyarakat di Propam ditangani secara lamban dan tidak sesuai SOP, lalu masyarakat harus melapor ke mana? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Kapolri," pungkas Didi Sungkono. [Redho Fitriyadi]
