Dr. Imam Subiyanto Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis, Minta Polisi Usut Tuntas -->

Dr. Imam Subiyanto Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis, Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 16 Juli 2026, 13:00

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM


AmbaritaNews.com | Pemalang - Advokat dan Managing Partner **PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office**, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Tangerang Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia.


Menurut Dr. Imam Subiyanto, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada insan pers agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut," tegas Dr. Imam Subiyanto, Kamis (16/7/2026).


Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


Dr. Imam Subiyanto juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap pelaku serta memberikan kepastian hukum kepada korban.


"Kami meminta aparat kepolisian bergerak cepat, mengusut tuntas perkara ini, dan menindak pelaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa **PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office** siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.


"Kantor Hukum PUTRA PRATAMA & PARTNERS siap mengawal proses hukum perkara ini. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari," katanya.


Dr. Imam Subiyanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui tindakan kekerasan.


Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Tangerang Selatan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan pegiat kebebasan pers yang mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.


Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Karena itu, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tutup Dr. Imam Subiyanto.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler