
source: Kanal Madilog atau Forum Keadilan ( screenshot )
AmbaritaNews.com | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana dalam proses hibah aset Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Sepolwan Cilebut dan pengadaan lahan pengganti di Sespim Polri, Lembang, yang berlangsung pada periode 2010–2014.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam sebuah wawancara panjang yang dipublikasikan pada Rabu (22/7/2026) melalui kanal Madilog. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses hibah maupun pengadaan lahan tersebut.
"Saya harus menyatakan ini adalah bentuk kriminalisasi. Peristiwa ini sudah terjadi sekitar 15 tahun lalu dan selama prosesnya tidak pernah ada temuan dari pengawasan internal maupun BPK," ujar Oegro.
Menurutnya, ketika menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdiklat) pada 2011, proses hibah lahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan depo MRT telah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai seluruh rangkaian kebijakan tersebut merupakan keputusan institusi yang melibatkan banyak pejabat dan panitia, bukan keputusan pribadi dirinya.
Oegro menjelaskan, hibah lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Polri sebesar Rp121 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian digunakan, melalui mekanisme internal Polri, untuk membeli lahan tambahan sekitar 4,5 hektare di kawasan Sespim Polri, Lembang.
Ia juga mengungkapkan pernah ditawari uang Rp1 miliar serta tanah seluas 1.000 meter persegi oleh pemilik lahan sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, menurutnya, seluruh tawaran tersebut ditolak dan akhirnya tanah tersebut justru diserahkan menjadi aset Polri.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima uang. Bahkan tanah yang ditawarkan kepada saya saya tolak dan akhirnya menjadi aset Polri," tegasnya.
Dalam wawancara tersebut, Oegro mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dimintai klarifikasi, sementara menurutnya banyak pejabat lain yang turut terlibat dalam proses sejak awal, mulai dari Kapolri, pejabat logistik, Kalemdiklat sebelum dan sesudah dirinya, hingga panitia pengadaan.
Selain membahas perkara hibah aset, Oegro juga menyampaikan kritik terhadap sistem regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Ia berpendapat bahwa mekanisme penunjukan Kapolri sejak 2015 telah mengubah tatanan pembinaan karier perwira tinggi sehingga berdampak pada regenerasi kepemimpinan institusi.
Dalam pandangannya, Polri perlu kembali berpegang pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menjaga profesionalisme sebagai alat negara.
Oegro menegaskan dirinya tetap akan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polri sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Kalau memang ingin membuka perkara ini, buka seluruh rangkaian peristiwanya dan periksa semua pihak yang terlibat, bukan hanya saya," ujarnya.
Di akhir wawancara, Oegro menyampaikan pesan kepada jajaran Polri agar tetap menjaga profesionalisme, menghormati para purnawirawan, serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu. [Diori Parulian Ambarita]