AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Seorang pedagang bernama Sarmila melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan secara melawan hukum yang terjadi di kawasan Alun-Alun Edu Forest, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Senin (17/8/2026).
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan tercatat dengan Nomor: LAPDUAN/85/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/POLSEK SETU.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tempat Sarmila berjualan.
Dalam keterangannya, Sarmila mengaku bekerja sebagai pedagang di kawasan Alun-Alun Edu Forest. Untuk berjualan di lokasi tersebut, ia disebut membayar uang sewa lapak sebesar Rp150 ribu.
Uang tersebut, berdasarkan pengaduan, diberikan kepada saudara pelapor yang juga memiliki lapak di lokasi yang sama dan kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Naruloh alias Dagul.
Persoalan kemudian terjadi ketika Sarmila sedang berjualan. Dalam laporan tersebut disebutkan, seorang pria bernama Ridwan alias Belo datang ke lokasi dan meminta agar kakak Sarmila datang.
Ridwan, sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan, kemudian menyampaikan bahwa apabila kakak Sarmila tidak datang, yang bersangkutan tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Alun-Alun Edu Forest.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Ridwan yang mengendarai sepeda motor diduga mengarahkan kendaraannya hingga menabrak tempat dagangan Sarmila yang berisi buah-buahan.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan laporan tersebut, Ridwan kemudian mengambil pisau milik Sarmila yang biasa digunakan untuk berdagang.
Merasa keberatan dan membutuhkan proses hukum lebih lanjut, Sarmila kemudian mendatangi Polsek Setu untuk membuat laporan pengaduan.
Dalam surat tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam dokumen laporan, pihak terlapor masih tercatat dalam penyelidikan. Dengan demikian, dugaan perbuatan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh pihak kepolisian.
Laporan pengaduan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. [Diori Parulian Ambarita]
